Hadir di Sidang Tipikor Timah Ilegal Dusun Nadi, Profesor Bambang Hero Sebut Kerugian Rp67,8 Miliar
Hendra June 22, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr dihadirkan secara daring dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di dalam kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).

Guru Besar perlindungan hutan dan pakar forensik kebakaran hutan dan lahan Institut Pertanian Bogor, ini dihadirkan dalam sidang sebagai saksi ahli terkait dengan kondisi kerusakan lingkungan di kawasan yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.

Bambang Hero mengatakan total kerugian kerusakan lingkungan hidup, kawasan hutan produksi tetap Lubuk Besar dan kawasan hutan lindung Pantai Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Rp 67.830.287.848,00 

"Total kerusakan lingkungan yang nyata dan nilainya telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, diantaranya berupa biaya kerugian lingkungan, biaya kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan tersebut masuk dalam ruang lingkup kerugian keuangan negara," ujar Bambang Hero, Senin (22/6/2026).

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini para terdakwa memiliki peran masing-masing diantaranya Herman Fu sebagai penyedia alat berat, Yul Haidir sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Igus sebagai pelaksana di lapangan Desa Nadi, Mardiansyah sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Akibat perbuatan para terdakwa kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026 mencapai Rp 89.701.442.371.

Lebih lanjut dari hasil analisis berbasis verifikasi lapangan serta interpretasi citra satelit, terdapat tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi dikawasan tersebut.

"Saya melakukan verifikasi di lapangan, untuk memastikan kerusakan yang terjadi. Dari struktur vegetasi yang kami analisis menggunakan GPS serta pemantauan citra satelit sejak 2024 sampai 2025, terlihat adanya perubahan signifikan pada tutupan lahan," tuturnya.

Bambang Hero juga menegaskan pelaku perusakan, wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan.

"Pelaku yang melakukan perusakan harus bertanggung jawab, atas kerugian tersebut. Kita memang tidak bisa mengembalikan kondisi seperti semula sepenuhnya, tetapi pemulihan fungsi lingkungan tetap harus dilakukan," tegasnya.

"Pada lokasi bekas tambang yang digali tampak berbukit-bukit dengan ketinggian bervariasi. Hal tersebut terjadi karena hasil galian ditumpuk begitu saja disekitar lubang tambang tanpa penanganan khusus. Ditemukan juga bagian dari lubang yang tampak relatif datar yang merupakan tempat pencucian timah hasil eskplorasi," tambahnya.

Selain itu Bambang Hero juga menyoroti status kawasan hutan produksi tetap Dusun Nadi, serta kawasan hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar.

"Kembali ke definisi hutan lindung itu, jadi karena ada sesuatu yang khas maka area itu dilindungi. Bisa jadi tempat penyimpanan air dan sebagainya seperti itu, berdasarkan peta yang kami miliki memang kawasan hutan lindung," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.