TRIBUNJAMBI.COM – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut kliennya bersama Tifauzia Tyassuma tidak dilakukan penahanan setelah proses pelimpahan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Keduanya sebelumnya sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Kuasa Hukum: Tidak Ditahan Jadi Kabar Baik
Refly Harun menyebut keputusan tidak ditahannya kedua kliennya merupakan kabar menggembirakan. Ia menilai kondisi tersebut harus diikuti dengan tanggung jawab moral untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Kabar menggembirakan bahwa kedua beliau itu tidak ditahan," ujar Refly, dikutip dari YouTube iNews.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan fokus mempersiapkan langkah hukum selanjutnya apabila perkara ini berlanjut ke persidangan.
Menurutnya, seluruh pembelaan akan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada prinsip hukum dan ketentuan konstitusi yang berlaku.
Baca juga: Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 6 Merangin, Terungkap Kuitansi Fiktif dan SPJ Direkayasa
Baca juga: Perusahaan Plywood Dibekali Pengetahuan Administrasi dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Apresiasi Dukungan Publik
Refly juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat yang diberikan kepada kedua tersangka selama proses hukum berlangsung.
Ia berharap dukungan tersebut tetap konsisten dan tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Penjelasan Soal Penangkapan dan Penahanan
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara penangkapan dan penahanan dalam hukum pidana.
Menurutnya, penangkapan tidak selalu diikuti dengan penahanan, karena penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Ia menjelaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya tidak berstatus tahanan selama proses penyidikan, sehingga penangkapan dilakukan untuk keperluan pelimpahan perkara ke jaksa.
"Setelah diserahkan kepada jaksa, apakah akan ditahan atau tidak itu kewenangan JPU," kata Susno.
Proses Hukum Masih Berjalan
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, serta dugaan manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak kepolisian menyebut berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sebelumnya, dalam perkara ini terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster. Sebagian di antaranya telah mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.