TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terungkap dua sosok penjamin yang membuat Roy Suryo dan Dokter Tifa bisa menghirup udara bebas setelah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bebas dan tidak jadi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/6/2026).
Kebebasan Roy dan Tifa itu terjadi setelah pengacara keduanya, Refly Harun mengajukan surat penangguhan penahanan.
Selain itu kata Refly, Roy dan Tifa bisa bebas karena dijamin oleh dua sosok penting.
Dua sosok penjamin tersebut adalah keluarga dari Roy dan Tifa sendiri.
"Yang penting, kenapa ini bisa dikabulkan karena ada dua penjamin. Penjamin pertama adalah istri mas Roy Suryo, Mba Ririn. Dan penjamin kedua, anak dari Dokter Tifa, Dinda Rizki," ujar Refly Harun di Kejari Jaksel.
Selain keluarga dua tersangka, ada pihak lain yang menjamin Roy Suryo dan Dokter Tifa sehingga tidak ditahan di Kejari Jaksel.
Sosok penjamin tersebut adalah para pengacara Roy dan Tifa.
"Kami juga para lawyer juga melakukan penjaminan, jadi ada beberapa orang yang menjamin," kata Refly.
Akhirnya tak jadi ditahan, Roy Suryo mengungkap perasaannya.
Sembari menahan tangis, Roy mengaku akan terus berjuang menegakkan kebenaran.
"Ini insya Allah kemenangan rakyat Indonesia. Perjuangan kami belum selesai. Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Insya Allah kami berdua tetap kuat tidak seperti para pengkhianat," ungkap Roy Suryo.
Selain itu, Roy juga mengucapkan terima kasih kepada sang istri, Ririn yang sudah jadi penjaminnya.
"Saya juga ingin sampaikan kepada istri saya tercinta, sudah menjamin. Dan semua keluarga," kata Roy Suryo.
Serupa dengan Roy, Dokter Tifa juga mengurai perasaan bahagianya.
Tifa menyebut bahwa kebebasannya adalah bukti bahwa masih ada keadilan di negara ini.
"Kebenaran tidak padam di negara ini. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami hari ini. Insya Allah kami terus istiqomah. Kami terus mengajak seluruh rakyat Indonesia, jangan pernah takut menegakkan kebenaran. Kepada para ilmuwan, para peneliti, ini saatnya kita bicara tentang kebenaran, kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki," pungkas Dokter Tifa.
Lebih lanjut, Dokter Tifa pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo.
Tifa mengaku yakin bahwa Presiden punya andil penting dalam kebebasannya.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada bapak Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto karena beliau sangat andil, saya yakin beliau andil di dalam bagaimana kita berjuang ini," imbuh Dokter Tifa.
Baca juga: Ekspresi Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejaksaan, Sumringah Pakai Baju Oranye, Borgolnya Disorot
Setelah menjalani pemeriksaan hingga perawatan di rumah sakit usai ditangkap penyidik, Tifa mengurai kebersyukurannya.
Tifa mengaku selama ini diperlakukan dengan baik setelah berstatus tersangka.
"Kami difasilitasi dengan sangat luar biasa. Kami diperlakukan dengan sangat baik. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit, karena mungkin saking sibuknya kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan sehat. Kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik," ungkap Tifa.
Sebelumnya diwartakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Diungkap penyidik, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan dugaan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Kelompok ini terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Selanjutnya klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pun dicabut.
Hal itu karena keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice hingga terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca juga: Raut Wajah Lesu Roy Suryo Saat Digiring Polisi untuk Masuk Tahanan Disorot, Jokowi Bereaksi Tegas
Setali tiga uang Rismon Sianipar dari klaster kedua pun mengikuti langkah serupa.
Rismon mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Status tersangka Rismon akhirnya di-SP3.
Berbeda dengan rekannya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tetap pada pendiriannya terkait kasus tersebut.
Hingga akhirnya Roy dan Tifa ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/6/2026).
Sebelum ditahan, keduanya pun menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena mengalami gangguan kesehatan sejak penahanan tersebut.
Penahanan terhadap Roy dan Tifa akhirnya tak terlaksana setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Jaksel.