Eks Wakapolri Sentil Kasus Roy-Tifa, Polda Metro Merespons: Ada Mantan Pejabat Masih Merasa Pejabat
Wahyu Septiana June 22, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya merespons kritik eks Wakapolri Oegroseno soal penangkapan dan penahanan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, semua upaya yang ditempuh sudah sesuai prosedur.

Ia menyebut tidak ada intervensi dalam proses penangkapan serta penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Meski demikian, Iman tak menampik ada pihak yang mencoba menghambat penyidikan.

"Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Iman pun memastikan penyidik Polda Metro Jaya menanggapi gangguan tersebut secara bijak.

Ia juga mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh provokasi.

"Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini," ucap Iman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat menjelaskan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat menjelaskan kasus di Polda Metro Jaya.(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Adapun kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu diberangkatkan dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.10 WIB.

Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Kedua tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu diberangkatkan dari Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.10 WIB.

Roy Suryo tampak mengenakan kemeja batik bercorak hitam dan kuning dengan motif burung Garuda di bagian depan.

Roy sempat beradu argumen dengan polisi saat menolak menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

"Pakai (baju tahanan) dulu, pak," kata seorang anggota polisi.

"Kan katanya biar cepat," ujar Roy sambil tersenyum.

"Seperti masuk tadi, keluarnya begitu saja," timpal kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin.

Tak mau berdebat lebih lama, polisi akhirnya menggiring Roy Suryo ke mobil tahanan. Roy pun berteriak di depan para simpatisannya.

"Allahu Akbar. Merdeka," teriak Roy sambil mengepalkan tangannya.

DITANGKAP POLISI - Polisi dikabarkan menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, pada hari ini, Jumat (19/6/2026) pagi.
DITANGKAP POLISI - Polisi dikabarkan menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, pada hari ini, Jumat (19/6/2026) pagi. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/X dr Tifa)

Sementara itu, dokter Tifa terlihat mengenakan baju tahanan ketika keluar dari Rutan Polda Metro Jaya.

Ia juga melempar senyum kepada para simpatisannya.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim penasihat hukum Roy Suryo dan dr Tifa sudah menyiapkan pengajuan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan menyusul pelimpahan berkas perkara Roy dan dr Tifa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

"Sudah kami siapkan suratnya, tinggal kami sampaikan fisiknya dan mudah-mudahan ada hasil baik," kata tim penasihat hukum Roy dan dr Tifa, Refly Harun, Minggu (21/6/2026) malam.

Tim kuasa hukum berharap, usai pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut Roy Suryo dan dr Tifa tidak dilakukan penahanan sebagaimana di tingkat penyidikan.

Menurut tim penasihat hukum, Roy Suryo dan dr Tifa tidak akan melarikan diri dan akan mengikuti seluruh jalannya proses hukum perkara disangkakan kepada mereka secara kooperatif.

"Karena kan kalau mau jujur tidak ada alasan untuk menahan kan. Apa alasannya coba? Melarikan diri enggak mungkin. Menghilangkan barang bukti, barang bukti apa yang mau dihilangkan?" ujar Refly.

KONDISI ROY SURYO - Penasihat hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun saat memberikan keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
KONDISI ROY SURYO - Penasihat hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun saat memberikan keterangan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TribunJakarta/Bima Putra)

Roy Suryo dan dr Tifa sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena kondisinya, namun pada Senin (22/6) pagi keduanya telah meninggalkan RS Polri.

Berita Lainnya

Baca juga: TRANSFER A1 Persib: Sosok Hebat dari Balkan Diklaim Sudah Deal, Pemain Bergelimang Gelar OTW Bandung

Baca juga: Kasus Penyekapan Sadis Perempuan di Bandung, Reaksi Inul Daratista: Kok, Ada Manusia Sebejat Itu

Baca juga: Kado HUT ke-499 Jakarta, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi Layani Penumpang

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.