Mendapatkan air bersih sampai saat ini masih menjadi perjuangan banyak warga Jakarta. Di balik gedung-gedung tinggi dan jalanan yang penuh asap, sekitar 20 persen dari total 11 juta penduduk belum mendapatkan akses air dari penyedia layanan air bersih PAM Jaya.
Di tengah akses yang belum merata, pada akhir Desember 2025, DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang status hukum PAM Jaya yang berubah dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
Artinya, perusahaan air milik Pemprov DKI Jakarta ini tidak lagi berbentuk badan usaha layanan publik murni, tetapi menjadi perusahaan berbasis perseroan yang dapat melibatkan investor atau kerja sama modal dengan pihak lain, termasuk swasta.
Keputusan ini mendapat banyak penolakan dari sejumlah pihak, khususnya masyarakat sipil. Pasalnya, hal ini dinilai sebagai bentuk privatisasi air yang dikhawatirkan dapat mengubah orientasi pengelolaan air dari kebutuhan mendasar menjadi profit semata.
Ini bukan pertama kalinya Jakarta melibatkan swasta dalam pengelolaan air.
Dilansir dari jurnal akademik berjudul Water Justice Will Not Be Televised: Moral Advocacy and the Struggle for Transformative Remunicipalisation in Jakarta yang diterbitkan pada 2019, sebelumnya pengelolaan air di Jakarta pernah diserahkan kepada pihak swasta pada 1997.
Kala itu, kontrak kerja sama diteken oleh dua konsorsium swasta. Konsorsium pertama dipimpin perusahaan asal Inggris, Thames Water, yang bermitra dengan putra Presiden Soeharto, Sigit Harjojudanto.
Konsorsium kedua dipimpin perusahaan asal Prancis, Suez Lyonnaise des Eaux (Suez), yang bekerja sama dengan Grup Salim, konglomerasi milik salah satu kroni Soeharto.
Dalam skema tersebut, konsesi pengelolaan air dibagi dua wilayah: Suez mendapat wilayah Jakarta Barat, sementara Thames Water mengelola Jakarta Timur. Kerja sama itu mulai berjalan pada Februari 1998.
Namun, ketika gelombang protes pada Mei 1998 terjadi dan Soeharto lengser dari kursi kekuasaannya, para eksekutif asing dari kedua perusahaan dilaporkan meninggalkan Indonesia.
Meski begitu, kontrak tetap dilanjutkan lewat restrukturisasi perusahaan yang terbaru, yakni PT Thames PAM Jaya (TPJ) dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), yang menggandeng mitra lokal baru. Kerja sama tersebut pun berakhir pada 2023.
Ketika air dikelola TPJ dan Palyja hingga 2023, cakupan layanan dari air perpipaan hanya meningkat 10,77 persen.
Setelah kontrak berakhir dan pengelolaan kembali berada di bawah pemerintah daerah pada 2023, dan cakupan layanan disebut meningkat 12,59 persen hingga 2025.
Marwa, peneliti doktoral isu infrastruktur air dari University of Cambridge di Inggris mengatakan bahwa perbedaan akses ini disebabkan oleh orientasi bisnis yang berbeda. Ketika dikelola swasta, orientasi bisnis cenderung berbasis profit, sehingga rentan merugikan kelompok yang dianggap kurang menguntungkan secara ekonomi, khususnya warga miskin yang rumahnya belum teraliri air PAM.
"Kenapa akses air di lingkungan menengah ke bawah atau di perkampungan itu cenderung minim, itu karena di satu sisi memang swastanya kurang berkenan untuk menyambungkan ke sana karena biaya sambungannya mahal. Belum lagi, warga ini akan membayar tarif yang hitungannya 'tarif subsidi' (sebagai) tarif rendah," jelasnya.
Kini, PAM Jaya disebut kembali menjalin kerja sama dengan pihak swasta, yaitu PT Moya Indonesia. Menurut Marwa, keterlibatan Moya ada dalam dua aspek, yakni produksi dan pendanaan.
"Aspek yang pertama itu di aspek produksi, yang mana artinya Moya bisa mengelola, diberikan kekuasaan untuk mengelola beberapa water treatment plant atau sistem pengelolaan air minum di Jakarta, dan nanti PAM Jaya akan membeli air tersebut," kata Marwa.
Sementara, terkait aspek pendanaan, Marwa menjelaskan bahwa Moya akan memberikan semacam pinjaman yang bisa dimanfaatkan PAM untuk membangun pipa. Nantinya, uang ini akan dikembalikan dalam sistem kesepakatan kedua pihak.
Lantas, apa risiko dari kerja sama terbaru ini?
Marwa menilai, di satu sisi, hal ini memang bisa berdampak pada perluasan akses air. Namun, di sisi lain, PAM juga mengalami dilema untuk memperluas akses tersebut, khususnya bagi warga miskin, sambil tetap berusaha mengembalikan dana pinjaman.
Kondisi inilah yang dikhawatirkan memicu PAM Jaya untuk lebih mengedepankan pemasukan dan profit ketimbang akses bagi masyarakat miskin. Ada kecenderungan bahwa jaringan air perpipaan akan diarahkan ke kawasan yang dianggap lebih menguntungkan, seperti area komersial, industri atau perumahan menengah ke atas. Sementara, warga miskin yang rumahnya belum teraliri air pipa justru bisa makin tertinggal.
Sementara itu, dalam wawancara dengan DW Indonesia, Direktur PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa kerja sama dengan sektor swasta tidak akan mengubah orientasi bisnis mereka.
"Kalau kerja sama dengan sektor privat, dalam konteks mereka semua yang mengoperasikan, tentu mereka berpikir orientasinya bisnis dan profit. Tapi kalau kami kan tidak. Kami juga punya prinsip sosial ekonomi," jelasnya. Meski begitu, PAM Jaya tidak menjelaskan lebih detail bagaimana kontrak kerja sama dengan swasta bisa memperluas pemerataan akses air, khususnya terhadap warga miskin.
Ketika akses air tidak merata, perempuan sering menjadi kelompok yang paling terdampak, jelas Marwa.
Di banyak rumah tangga, perempuan masih memikul tanggung jawab utama untuk memasak, mencuci, membersihkan rumah, merawat anak, dan memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi. Oleh karena itu, perempuan sering kali berperan penuh dalam memastikan ketersediaan air bagi keluarga.
Hal ini dirasakan langsung oleh Nurwendah, warga Kalideres, Jakarta Barat. Ia tinggal bersama suami dan ketiga anaknya. Ia belum memiliki sumur bor, sehingga harus menyelang air tiap satu hari sekali dari tetangganya. Air itu pun hanya bisa digunakan untuk MCK karena kualitasnya yang buruk. Untuk air minum dan masak, ia harus membeli air dorong dan galon. Dalam sebulan, ia harus mengeluarkan uang sebesar Rp435 ribu, sekitar 10 persen dari total pemasukan keluarganya, yang sekitar Rp5 juta.
Suaminya bekerja sebagai penjual kue keliling. Artinya, tanpa air, ia tidak bisa berdagang dan pemasukan utama akan berkurang.
"Semua yang mengurus air itu saya, suami enggak tahu. Dia yang penting dagang saja, berangkat. Kalau enggak ada air, ya sudah enggak dagang," jelasnya kepada DW Indonesia.
Ia pun juga harus memutar otak di tengah tekanan ekonomi agar tetap bisa memenuhi kebutuhan air sehari-hari bagi keluarganya.
"Mau bayar air enggak ada uangnya, harus pinjam dulu ke uang bayaran sekolah anak. Nanti uang itu dipakai buat beli air, terus uang untuk bayaran sekolah dicari lagi dari yang lain. Gali lubang, tutup lubang," tuturnya.
Peneliti doktoral isu infrastruktur air dari University of Cambridge, Marwa, menilai perempuan miskin urban memang termasuk salah satu kelompok paling merasakan akibat dari krisis air bersih.
"Di satu sisi, wanita harus bertanggung jawab untuk penyediaan air, merawat keluarga, memastikan bahwa semua orang makan, minum, dan istirahat. Tapi di sisi lain, di ruang publiknya juga wanita yang harus berjuang untuk negosiasi buat mendapatkan akses air, terus pergi mengangkut air. Belum lagi, ketika sedang datang bulan, perempuan memiliki kebutuhan sanitasi yang lebih ekstra daripada laki-laki," jelas Marwa.
Pada akhirnya, menurut Marwa, terlepas dari apa pun bentuk pendanaan dan model bisnisnya, yang paling harus diperhatikan perusahaan penyedia layanan air bersih adalah prinsip keadilan.
"Kalau misalnya dilihat pemerintah tidak mampu untuk mengelola air dan perlu bantuan pendanaan dari swasta, harus dipikirkan mekanisme yang bisa memastikan bahwa pendanaan swasta tidak menjadi ancaman untuk penyediaan air yang berorientasi kepada keadilan dan keberlanjutan. Kuncinya di situ," sebutnya.
Editor: Arti Ekawati