TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo masih menjadi perhatian.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi mengungkap dugaan adanya operasi tambang emas ilegal berskala besar di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay.
Kegiatan tambang ilegal tersebut diduga telah memicu kerusakan kawasan hutan serta pencemaran lingkungan di sekitarnya.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, sedikitnya terdapat sekitar 300 unit alat berat rakitan yang masih beroperasi di lokasi tersebut.
Dari hasil pemantauan lapangan serta analisis spasial yang dilakukan WALHI Jambi, aktivitas PETI itu disebut telah menimbulkan kerusakan hutan dalam skala luas.
“WALHI Jambi mencatat sedikitnya 12.202 hektare kawasan hutan mengalami kerusakan akibat aktivitas ekstraktif ilegal tersebut,” kata Oscar dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, kawasan hutan yang terdampak merupakan ruang hidup masyarakat sekaligus berfungsi sebagai penyangga ekosistem penting di wilayah Kabupaten Tebo.
Tak hanya merusak hutan, aktivitas PETI itu juga diduga mencemari sumber air dan aliran sungai yang selama ini menjadi penopang kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari.
Menurut Oscar, situasi tersebut bukan hanya menimbulkan dampak ekologis, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan hidup warga yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam di kawasan itu.
“WALHI memandang apa yang terjadi di Teluk Langkap bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah mengarah pada kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik PETI dinilai telah menyebabkan kerusakan hutan secara besar-besaran dan mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak dan sehat.
Minta Aparat Lebih Tegas
Terkait penegakan hukum, WALHI Jambi mendesak aparat kepolisian untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan menyeluruh dalam memberantas aktivitas PETI di Provinsi Jambi.
Oscar menilai, selama ini penindakan yang dilakukan lebih banyak menyasar pekerja lapangan.
Sementara itu, pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal itu belum tersentuh proses hukum.
“WALHI Jambi mendesak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda Jambi, untuk melakukan penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan menyasar aktor-aktor utama di balik aktivitas PETI,” katanya.
WALHI Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat sipil, sekaligus mendorong langkah-langkah perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Kabupaten Tebo.
Polisi Belum Monitor
Polres Tebo berencana melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaporkan marak beroperasi di aliran sungai Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, mengatakan pihak kepolisian bersama instansi terkait akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
"Kita akan turun ke lokasi bersama instansi terkait. Rencananya hari ini dilakukan penertiban," ujar Rimhot, Senin (22/6/2026).
Meski begitu, Rimhot mengaku pihaknya masih mendalami informasi terkait sejak kapan aktivitas PETI itu berlangsung di kawasan tersebut.
"Belum kami monitor secara menyeluruh. Nanti akan kami dalami lagi," katanya.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Ban Belakang Pecah lalu Truk Boks Terguling di Jalan Ness Muara Bulian-Jambi
Baca juga: Daftar 76 Calon Paskibraka Terpilih 2026 dari Seluruh Indonesia Termasuk Jambi
Baca juga: Orang-Orang Keramat dan Jembatan Tua di Dusun Rantau Keloyang Bungo
Baca juga: Warga Geruduk Pria asal Cina di Tebo setelah Lihat Wanita Keluar Masuk Rumah