TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI– Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur, Senin (22/6/2026).
Korban perempuan yang masih berusia belia dilaporkan telah disekap selama empat hari di salah satu hotel yang berlokasi di kawasan Lapangan Benua-Benua.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui hotline pengaduan Polri di nomor 110.
Mendapat informasi tersebut, tim dari Satreskrim Polresta Kendari bersama jajaran Pamapta, serta tim Buser 77 langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian (TKP).
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak resepsionis hotel, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu kamar.
Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan anak perempuan di bawah umur.
Baca juga: Imigrasi Sultra Gelar Rapat Timpora se-Sulawesi Tenggara, Perkuat Sinergitas Cegah TPPO dan TPPM
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua korban mengaku telah berada di hotel tersebut selama 4 hari 4 malam.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan korban dijajakan oleh pelaku DI secara komersial untuk layanan seksual melalui aplikasi media sosial bertema hijau.
“korban anak inisial KA ini sebenarnya sudah tidak mau lagi dijual dan ingin pulang ke rumah. Namun, tidak diperbolehkan oleh terduga pelaku berinisial DI,” ungkapnya Senin (22/6/2026).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, menambahkan korban bahkan diancam menggunakan senjata tajam dan besi agar tetap menuruti kemauan pelaku.
Pelaku utama berinisial DI yang diduga kuat menjadi muncikari sekaligus pihak yang menyekap korban, kini telah berhasil diringkus oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan besi yang digunakan pelaku untuk mengintimidasi korban.
Hubungan antara pelaku dan korban awalnya hanya sebatas kenalan baru melalui salah satu platform media sosial.
Pelaku kemudian membujuk korban hingga akhirnya menjebak dan mengeksploitasi mereka demi keuntungan pribadi.
Saat ini, korban telah diamankan dan didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan perlindungan serta trauma healing.
Pihak Polresta Kendari menegaskan akan terus melakukan pendalaman secara maraton dan estafet guna menelusuri aliran uang serta potensi adanya keterlibatan jaringan atau pelaku lain dalam kasus eksploitasi anak ini. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)