TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penolakan rencana penyeragaman produk hasil tembakau (rokok) kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terus menguat.
Beberapa pihak turut menyoroti poin penting upaya penyeragaman produk hasil tembakau tersebut.
Mereka khawatir upaya itu akan melemahkan industri tembakau lokal khas Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam diskusi Rembuk Konsumen Nasional bersama Pakta Konsumen Nasional (PakNas) di Ruang Literasi, Yogyakarta, pada Minggu (21/6/2026).
Selain diskusi, mereka juga membuat petisi penolakan kebijakan pemerintah dengan mencelupkan tiga jari ke tinta lalu menempelkannya ke dinding berisi tuntutan.
Sebagai bagian dari hilir ekosistem pertembakauan yang terdampak atas berbagai rancangan peraturan pertembakauan, PakNas meminta kehadiran negara dalam melibatkan partisipasi dan perlindungan konsumen.
Salah satu yang berdampak negatif terhadap konsumen adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP No. 28/2024).
Melalui RPMK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menjadi inisiator perancangan aturan ini, yang salah satunya mendorong penyeragaman kemasan rokok sebagai upaya standardisasi kemasan, sama sekali tidak melibatkan konsumen mulai proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini.
Menurutnya, perlindungan konsumen adalah salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum yang demokratis.
Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kepastian hukum hingga hak partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi masyarakat.
“Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Maka, terkait RPMK yang mendorong penyeragaman kemasan rokok, kami konsumen, sebagai pihak yang terdampak langsung minta dilibatkan, dan diakomodir aspirasinya," tegas Ary Fatanen, selaku Ketua Umum Pakta PakNas.
Melihat sejauh mana keresahan dan kekhawatiran konsumen atas dampak RPMK ini, PakNas telah mengadakan survei yang melibatkan 1.700 konsumen berusia 21 tahun ke atas.
“Kami mau menangkap realita yang ada, bagaimana respons konsumen terhadap rancangan regulasi pertembakauan termasuk dorongan penyeragaman kemasan rokok polos. Hasilnya, 91,4 % konsumen menolak rancangan aturan penyeragaman rokok, dan minta dilibatkan dalam penyusunan kebijakan ini," papar Ary.
Ary menuturkan, hasil survei juga membuktikan 90,4?ri 1.700 konsumen menilai hak-haknya dilanggar dan partisipasinya tidak diakomodir dalam seluruh rancangan peraturan terkait pertembakauan, termasuk RPMK.
Hasil survei yang dilakukan juga menunjukkan bahwa 88,8 % khawatir bahwa rokok ilegal semakin marak jika aturan kemasan rokok polos diterapkan.
Menurut Ary, dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi.
“Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat," jelasnya.
Oleh sebab itu, PakNas meminta negara hadir, melibatkan dan melindungi konsumen dalam segala rancangan kebijakan yang ditujukan untuk pengendalian produk tembakau, yang pada akhirnya berkaitan dengan konsumsi.
"Penyusunan regulasi pertembakauan harus dilakukan komprehensif, tidak hanya melalui pendekatan penegakan hukum, tetapi juga dengan mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk konsumen di dalamnya,” imbuh Ary.
Menanggapi dampak penyeragaman rokok polos terhadap konsumen, pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr. Ayub Torry Satriyo Kusumo menekankan pengambil kebijakan wajib melibatkan unsur masyarakakat.
Regulator menurut dia harus mengubah pola pikirnya terkait partisipasi masyarakat
"Pembentuk undang-undang harus mengubah mindset-nya. Seringkali masyarakat yang diundang adalah unsur masyarakat yang tidak tahu pokok permasalahan, sekadar mengundang saja, yang penting sisi administrasi prosedural terpenuhi. Yang terdampak justru tidak diajak. Secara hakiki, ini tidak benar," papar Ayub.
Ayub menambahkan, dalam lingkup perlindungan hak konsumen, sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsinya.
“Maka, kemasan rokok polos bertentangan dengan ini. Negara harus mampu juga melihat aspek non-hukum ketika menyusun peraturan, harus dilihat juga aspek sosial dan ekonominya. Pemerintah harus benar-benar hadir, harus bijaksana dalam membuat regulasi," tegasnya.
Sementara, Soma Baskoro, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Yogyakarta, menyebutkan bahwa identitas rokok sangat penting untuk membedakan rokok legal dan ilegal.
"Penting bagi kami untuk mengedukasi konsumen membedakan ciri rokok legal dan ilegal. Selama ini rokok legal itu 90?rkontribusi terhadap penerimaan negara. Sampai hari ini, kami telah memberantas 1,4 miliar batang rokok ilegal," tambah Soma. (hda)