18 Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank: 3 Dituntut 15 Tahun Penjara, 3 Prajurit TNI Divonis Lebih Rendah
Christoper Desmawangga June 23, 2026 03:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa, Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Amandoni, dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).

Ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi perampasan nyawa orang lain yang diawali dari skenario penculikan.

Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Ririn Dituntut Hukuman Mati, Ini Penjelasan JPU

Selain hukuman fisik, jaksa juga membebankan tuntutan finansial berupa ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban dengan nominal yang cukup besar, disertai ancaman hukuman tambahan jika tidak dipenuhi.

Perkara ini menarik perhatian publik karena memiliki latar belakang motif kejahatan kerah putih (white-collar crime) bernilai fantastis.

Nyawa korban dihabisi setelah dirinya terindikasi menjadi penghalang dalam rencana pembobolan atau pemindahan dana ilegal dari rekening yang sudah tidak aktif (dormant) di bank tempatnya bekerja.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Candy alias Ken, terdakwa 2 Dwi Hartono, dan terdakwa 3 Antonius Aditya Amandoni dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Kapolres Kutai Timur Pastikan Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Diproses Secara Maksimal

Selain pidana penjara, jaksa menuntut masing-masing terdakwa membayar restitusi sebesar Rp1,05 miliar.

Jika aset para terdakwa tidak mencukupi atau menolak membayar, maka akan diganti dengan hukuman subsider 3 tahun kurungan.

Berawal dari Skenario Pembobolan Rekening Rp455 Miliar

Berdasarkan dokumen persidangan, motif di balik pembunuhan keji ini berakar dari ambisi komplotan pelaku untuk memindahkan dana sepihak dari sebuah rekening dormant nasabah bernilai sekitar Rp455 miliar.

Baca juga: Geger Isu Begal dan Pembunuhan Sadis di Balikpapan Timur, Polisi Pastikan Hoaks

Sebagai kepala cabang, korban diduga mengetahui atau menolak memfasilitasi transaksi ilegal tersebut.

Hal ini memicu para pelaku merancang aksi nekat.

Korban Ilham Pradipta diculik pada 20 Agustus 2025 di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Rangkaian penyekapan tersebut berakhir tragis saat jasad korban ditemukan keesokan harinya di wilayah Bekasi dalam kondisi tangan dan kaki terikat.

Baca juga: Kronologi WNA Asal Korsel Ditemukan Tewas di Rumahnya di Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan

Peradilan Dua Jalur

Kasus ini melibatkan total 18 orang terdakwa.

Mengingat latar belakang para pelaku, proses penegakan hukum dijalankan melalui dua kamar peradilan yang berbeda.

Mengadili 15 terdakwa dari unsur warga sipil, termasuk tiga orang yang baru saja dituntut 15 tahun penjara di PN Jakarta Timur.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Ketua RT di Balikpapan Barat Divonis 13 Tahun Penjara, Istri Korban: Sudah Lega

Mengadili tiga oknum prajurit TNI aktif yang ikut membantu eksekusi di lapangan.

Sebelum tuntutan sipil ini dibacakan, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah lebih dahulu mengetok palu putusan terhadap tiga oknum TNI dengan vonis yang bervariasi.

Serka Mochamad Nasir: Divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Kopda Feri Herianto: Divonis 7 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Serka Frengky Yaru: Divonis 1 tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Ketua RT di Balikpapan Barat Divonis 13 Tahun Penjara, Istri Korban: Sudah Lega

Dalam pertimbangan hakim militer, pasal pembunuhan berencana dinilai tidak terbukti secara sah.

Majelis hakim militer saat itu menyatakan unsur yang terpenuhi secara hukum adalah pasal pembunuhan biasa serta pasal perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bagi para terdakwa sipil lainnya dipastikan masih terus bergulir dengan agenda pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.