Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Hotman Paris Apresiasi Jaksa: yang Penting Proses Hukum Jalan
ninda iswara June 23, 2026 03:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak langsung menahan Roy Suryo dan dr. Tifa mendapat respons dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Melalui keterangannya, Hotman menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan atas langkah yang diambil dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan pertimbangan yang matang dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran kejaksaan yang menangani kasus itu.

“Bravo Jaksa Agung, hebat Jaksa Agung,” kata Hotman Paris dalam keterangannya.

Hotman mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal memang menyarankan agar Roy Suryo dan pihak terkait tidak langsung menjalani penahanan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Roy Suryo & Dokter Tifa Dikabulkan, Kubu Jokowi Mau Lapor Kejagung: Berbahaya

Ia menilai proses hukum tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa harus disertai penahanan di tahap awal perkara.

Pertimbangan tersebut, lanjut Hotman, juga berkaitan dengan kondisi sosial dan dinamika yang tengah berkembang di masyarakat.

Karena itu, menurutnya, pendekatan yang lebih proporsional dapat menjadi pilihan selama proses hukum masih berlangsung.

“Yang penting proses hukumnya jalan terus. Boleh kalau misalnya ditahan, tahanan rumah atau tahanan kota, tapi jangan dipenjara dulu,” ujarnya.

Hotman menegaskan pandangan tersebut murni merupakan pendapat pribadinya sebagai praktisi dan pengamat hukum.

Ia membantah anggapan bahwa pernyataannya dibuat untuk membela salah satu pihak yang sedang berperkara.

Menurutnya, setiap penanganan kasus perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk situasi yang sedang dihadapi masyarakat dan kondisi nasional secara umum.

Dengan begitu, penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan gejolak yang tidak diperlukan.

“Ini murni saran saya, tidak memihak siapa pun,” kata Hotman.

Menutup pernyataannya, Hotman kembali memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang dinilainya telah mengambil langkah secara bijaksana dalam menangani perkara tersebut.

Ia berharap proses hukum selanjutnya tetap berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Pakai Rompi Oranye, Polisi Bawa 4 Koper Barang Bukti Kasus Ijazah Jokowi

NASIB ROY SURYO - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo meninggalkan RS Polri Kramat Jati pada Senin (22/6/2026) usai menjalami perawaran sejak Jumat (19/6/2026).
NASIB ROY SURYO - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo meninggalkan RS Polri Kramat Jati pada Senin (22/6/2026) usai menjalami perawaran sejak Jumat (19/6/2026). (Kolase TribunTrends/Kompas/Febryan)

Perjuangan Roy Suryo Belum Selesai

Roy Suryo merespons mengenai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang tidak menahan dirinya dan Tifauzia Tyasuma atau dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengungkapkan rasa syukur, dan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakini sebagai kebenaran terkait perkara yang menjeratnya.

"Saya hanya ingin menghaturkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," kata Roy Suryo dalam keterangannya, Senin (22/6/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.

"Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya dan Insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat."

Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan terima kasih kepada sahabat dan rekan yang telah mendukungnya dalam kasus tersebut.

"Saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dokter Tifauzia Tyasuma, yang kami terus berjuang, kami tidak memperhitungkan siapa yang di luar sana," ujarnya.

"Juga kepada tiga sahabat kami yang lain, Ibu Kurnia Triroyani, Mas Rizal Fadhilah, juga Pak Rustam."

Ucapan terima kasih juga disampaikan Roy Suryo kepada tim kuasa hukumnya yang mendampingi dirinya selama ini, serta awak media hingga seluruh masyarakat Indonesia yang turut mengawal kasus yang menjerat dirinya dan dokter Tifa.

"Ini Insyaallah kemenangan rakyat Indonesia," tutur Roy Suryo.

Menurut penjelasan Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bella, hal itu berdasarkan pendapat tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

(TribunTrends/KompasTV)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.