Ahmad Husein Nazar Keliling Alun-Alun Hanya Pakai Pampers Jika Eks Bupati Pati Sudewo Divonis Bebas
jonisetiawan June 23, 2026 05:06 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Ketegangan sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026), mendadak berubah menjadi sorotan tak biasa.

Di tengah jalannya persidangan, seorang pendukung Sudewo bernama Ahmad Husein membuat pernyataan mengejutkan yang langsung menyita perhatian publik dan para pengunjung sidang.

Dengan penuh emosi, Husein mengaku siap melakukan aksi nyeleneh demi menunjukkan dukungannya kepada Sudewo. Bahkan, ia bernazar akan berkeliling alun-alun hanya dengan mengenakan popok atau pampers apabila Sudewo nantinya dibebaskan dari seluruh dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca juga: Ahmad Husein Pendukung Bupati Sudewo Dianiaya OTK saat Beli Sate, Leher Dicekik, Hidung Berdarah

Nazar Tak Biasa untuk Sudewo

Di hadapan awak media saat menghadiri sidang eksepsi Sudewo, Husein menyampaikan nazarnya secara terbuka. Ia mengaku rela melakukan aksi tersebut sebagai bentuk loyalitas dan rasa sayangnya kepada Sudewo.

“Nazar ya, kalau Pak Sudewo bebas saya mau berkeliling alun-alun bawa pampers, bicara Pak Sudewo bebas,” kata Husein saat berada di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).

Pernyataan itu sontak membuat suasana di sekitar lokasi persidangan menjadi riuh. Tidak sedikit warga dan pengunjung sidang yang terkejut mendengar nazar ekstrem tersebut.

Siap Keliling Alun-alun Hanya Pakai Pampers

Tak berhenti sampai di situ, Husein bahkan menegaskan dirinya benar-benar siap menjalankan nazar tersebut tanpa mengenakan pakaian lain.

Menurutnya, aksi itu bukan bertujuan mencari sensasi ataupun merendahkan diri, melainkan bentuk ketulusan mendukung Sudewo yang ia yakini tidak bersalah.

“Iya (hanya mengenakan pampers), bukan saya merendahkan diri. Ini bukti kalau saya benar-benar sayang sama Pak Sudewo,” ungkapnya.

Pernyataan itu kembali mengundang perhatian banyak orang di area pengadilan. Aksi dan ucapan Husein pun langsung menjadi bahan perbincangan hangat.

AHMAD HUSEIN VIRAL - Koordinator demo Pati yakni Ahmad Husein mendadak damai dengan Bupati Pati Sudewo. Husein mengaku sudah tidak lagi menuntut Sudewo lengser.
AHMAD HUSEIN VIRAL - Ahmad Husein mengaku siap berkeliling alun-alun hanya mengenakan pampers apabila Bupati Pati nonaktif Sudewo dibebaskan dari dakwaan kasus korupsi. (Kolase TribunTrends/Istimewa)

Tangis dan Dukungan Emosional di Pengadilan

Kehadiran Husein di Pengadilan Tipikor Semarang memang terlihat mencolok sejak awal. Ia tampak begitu emosional mengikuti jalannya sidang Sudewo.

Dalam beberapa momen, Husein terlihat menangis sambil meneriakkan dukungan untuk Sudewo. Bahkan, ia sempat terekam menaiki pagar pengadilan demi menunjukkan semangat dan dukungannya kepada Bupati Pati nonaktif tersebut.

Aksi itu membuat perhatian pengunjung dan aparat keamanan sempat tertuju kepadanya.

Baca juga: Kabar Ahmad Husein Pembela Bupati Sudewo, Tersungkur di Ring Tinju, Sampai Ditandu & Pasang Oksigen

Sungkem kepada Istri Sudewo

Suasana haru juga terlihat ketika Husein menghampiri Atik Kusdarwati, istri Sudewo, di halaman pengadilan. Di depan massa pendukung, Husein tampak sungkem kepada Atik sambil menyampaikan dukungannya agar keluarga Sudewo tetap kuat menghadapi proses hukum.

“Pak Sudewo harus ditemani terus,” kata Husein kepada massa aksi.

Menurut Husein, Sudewo adalah sosok yang layak diperjuangkan hingga kembali memimpin Kabupaten Pati.

Sebut Sudewo Korban Politik

Dalam pernyataannya, Husein juga menyebut Sudewo sebagai korban politik di Kabupaten Pati. Karena itu, ia mengajak para pendukung untuk terus memberikan dukungan sampai proses hukum selesai.

“Sampai bebas. Pak Sudewo ini itu korban politik di Kabupaten Pati,” ungkapnya.

Diketahui, Sudewo saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.