Daftar Gaji Pegawai Inti SPPG MBG 2026, Bisa Kantongi Rp 4,4 Juta Per Bulan
Putra Dewangga Candra Seta June 23, 2026 06:32 AM

 

SURYA.co.id – Kabar baik datang bagi pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan sejumlah pegawai inti yang telah lama bertugas akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian status kepegawaian, tetapi juga membuka peluang bagi para pegawai untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai ketentuan PPPK yang berlaku secara nasional.

Pegawai yang masuk dalam skema pengangkatan tersebut meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang selama ini menjadi tulang punggung operasional dapur MBG di berbagai daerah.

Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan Jadi Prioritas

Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan hampir seluruh pegawai inti SPPG yang telah lama beroperasi akan memperoleh kesempatan menjadi ASN PPPK pada awal 2026.

“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditemui Kompas.com di Menara Kompas, Senin (19/1/2026).

Sementara itu, pegawai inti yang baru bergabung belum langsung diangkat dan harus menunggu proses pengangkatan pada tahap berikutnya.

Tetap Wajib Lulus Seleksi CAT

LIBUR SEKOLAH - Sejumlah kendaraan terparkir di SPPG di Kecamatan Kota Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (18/6/2026). Masa libur sekolah yang bertepatan dengan penghentian sementara distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimanfaatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Lamongan.
LIBUR SEKOLAH - Sejumlah kendaraan terparkir di SPPG di Kecamatan Kota Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (18/6/2026). Masa libur sekolah yang bertepatan dengan penghentian sementara distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimanfaatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Lamongan. (Surya.co.id/Hanif Manshuri)

Meski mendapat prioritas dalam proses pengangkatan, para pegawai inti SPPG tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT (Computer Assisted Test). Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus," jelas Dadan.

Dengan demikian, status ASN PPPK tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus melalui proses administrasi dan seleksi kompetensi yang ditentukan pemerintah.

Relawan Dapur MBG Tidak Termasuk Skema PPPK

Dadan menegaskan bahwa skema pengangkatan ASN PPPK hanya berlaku bagi pegawai inti SPPG.

Relawan yang selama ini membantu operasional dapur MBG tidak termasuk dalam kategori pegawai yang akan diangkat menjadi ASN.

Kebijakan tersebut difokuskan pada posisi-posisi strategis yang memiliki tanggung jawab teknis dan administratif dalam pelaksanaan program MBG.

Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Susi Air 2026, Ada yang Tembus 2 Digit Per Bulan, Kini Buka Rekrutmen Lagi

Berapa Gaji Pegawai Inti SPPG?

Pemerintah belum menerbitkan aturan khusus mengenai besaran gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK.

Namun, apabila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, maka besaran penghasilan akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK berkisar mulai Rp1.938.500 hingga Rp4.462.500 per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat sesuai ketentuan.

Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp1.938.500
  • Golongan II: Rp2.116.900
  • Golongan III: Rp2.206.500
  • Golongan IV: Rp2.299.800
  • Golongan V: Rp2.511.500
  • Golongan VI: Rp2.742.800
  • Golongan VII: Rp2.858.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700
  • Golongan IX: Rp3.203.600
  • Golongan X: Rp3.339.100
  • Golongan XI: Rp3.480.300
  • Golongan XII: Rp3.627.500
  • Golongan XIII: Rp3.781.000
  • Golongan XIV: Rp3.940.900
  • Golongan XV: Rp4.107.600
  • Golongan XVI: Rp4.281.400
  • Golongan XVII: Rp4.462.500

Besaran golongan yang akan ditempati kepala SPPG, ahli gizi, maupun akuntan nantinya masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.

Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Administrasi Tidak Tetap BPJS Kesehatan 2026, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Status ASN Berpotensi Tingkatkan Profesionalisme Program MBG

Pengangkatan pegawai inti SPPG menjadi PPPK dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Dengan status ASN, para kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan akan memiliki kepastian karier, standar penggajian yang lebih jelas, serta tanggung jawab yang lebih terukur dalam menjalankan layanan pemenuhan gizi masyarakat.

Di sisi lain, mekanisme seleksi CAT tetap menjadi filter penting untuk memastikan bahwa pegawai yang diangkat memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan program.

Jika proses ini berjalan efektif, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan profesionalisme pengelolaan dapur MBG sekaligus menjaga kualitas layanan gizi yang diberikan kepada penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Fokus pemerintah mengangkat kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan menjadi PPPK menunjukkan bahwa keberhasilan program MBG tidak hanya bergantung pada penyediaan makanan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan dan pengawasan.

Dengan kisaran gaji PPPK yang dapat mencapai Rp4,46 juta per bulan di luar tunjangan, status ASN berpotensi meningkatkan daya tarik profesi di sektor layanan gizi.

Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan penempatan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan lapangan agar target peningkatan kualitas program MBG benar-benar tercapai.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.