BANJARMASIPOST.CO.ID - MULAI Senin hingga Rabu (22-24 Juni 2026), orangtua dan calon siswa disibukkan pendaftaran siswa baru untuk sekolah menengah atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Seleksi calon siswa yang sejak tahun lalu dikenal dengan istilah SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru), selalu bak ‘ujian kejujuran’ bagi penyelenggara maupun orangtua.
Mengapa disebut demikian? Sebab, tiap tahun selalu muncul dugaan-dugaan kecurangan atas seleksi yang sudah berganti sistemnya beberapa kali ini. Dugaan kecurangannya berupa mengakali sistem seleksi. Misalnya memanipulasi data domisili dan rekayasa koordinat untuk seleksi jalur zonasi, modifikasi SK mutasi kerja orangtua untuk jalur perpindahan kerja wali murid, pemalsuan dokumen prestasi untuk jalur prestasi serta dugaan praktik gratifikasi dan suap.
Pada tahun ini, Gubernur Kalsel H Muhidin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru per 25 Mei 2026 lalu. SE tersebut semata untuk mengantisipasi terjadinya dugaan kecurangan dalam SPMB. Disidikbud Kalsel pun menggandeng Ombudsman RI untuk mengantisipasi kecurangan di tahun ini.
Namun, surat edaran itu juga jadi cerminan bahwa di tahun lalu, dua tahun lalu atau mungkin belasan tahun ke belakang, praktik ketidakjujuran di dunia pendidikan ini berlangsung cukup lama. Peringatan dalam bentuk verbal oleh pejabat terkait atau tindakan khusus bagi mereka yang ketahuan curang, tidak terasa efeknya. Sekaligus membuktikan, sebagus apa pun sistem yang dibuat, jika kejujuran tidak dinomorsatukan, maka hanya jadi macan ompong bagi mereka yang berduit dan penerimanya untuk mencari pembenaran atas jalur kotor yang dipilihnya.
Seleksi penerimaan siswa baru sudah mengalami beberapa kali perubahan. Periode tahun 2000-an ke bawah menggunakan sistem seleksi atas nilai ujian nasional Dokumen Nilai Ebtanas Murni (Danem). Pada tahun 2000-an hingga 2016 adalah era penggunaan nilai Ujian Akhir Nasional (UAN) kemudian beralih ke sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Berikutnya, periode tahun 2017 hingga 2024 adalah masa PPDB Zonasi dan mulai 2025 diterapkan SPMB.
Manakah sistem yang terbaik dari beberapa pola seleksi itu? semuanya baik asal berlandaskan kejujuran. Menjadi sebuah ironi ketika dunia pendidikan sebagai kawah candradimuka bagi generasi penerus bangsa untuk membentuk karakter yang berintegritas, namun dinodai oleh ketidakjujuran yang dimulai dari seleksi awal masuk sekolah.
Proses menimba pendidikan yang jujur, dimulai dari sistem seleksi yang berintegritas, akan mecetak bibit-bibit generasi yang antikorupsi. Jadi, jangan anggap enteng kecurangan dalam SPMB, karena prilaku permisif akan hal itu pun turut membantu melancarkan jalan bagi anak didik untuk belajar melakukan korupsi ketika mereka dewasa. (*)