BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kebijakan pemerintah yang memasukkan konten kreator ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan mewajibkan pelaku yang telah memonetisasi kontennya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terus menuai beragam tanggapan.
Salah satunya datang dari konten kreator media sosial asal Kalimantan Selatan, Aldin. Ia menilai pemerintah perlu lebih dulu memperkuat sosialisasi dan memperjelas sasaran kebijakan sebelum menerapkannya secara luas.
Menurut Aldin, pemerintah seharusnya tidak terburu-buru menerapkan aturan baru tanpa memberikan pemahaman yang cukup kepada para kreator, terutama mereka yang masih berada pada tahap awal membangun usaha digital.
“Harus ada sosialisasi terlebih dahulu dan diferensiasi terkait siapa yang tepat untuk diberikan pajak. Jangan sampai semua disamaratakan,” ujarnya.
Ia berpendapat, banyak konten kreator membangun kariernya secara mandiri tanpa dukungan langsung dari pemerintah. Mulai dari membeli peralatan produksi, paket internet, hingga mengembangkan akun media sosial dilakukan dengan biaya sendiri.
“Bangun konten atas usaha sendiri, alat beli sendiri, kuota beli sendiri. Support pemerintah tidak ada di awal. Pas sudah berkembang dan besar baru sibuk disuruh bayar pajak,” katanya.
Baca juga: Benda yang Membikin Empat Mahasiswi Tersesat di Gunung Birah Tanahlaut Kalsel, Dikenal Area Mistis
Aldin mengaku tidak mempermasalahkan adanya aturan yang mengatur sektor ekonomi kreatif digital. Namun menurutnya, pemerintah perlu memastikan sistem yang digunakan sudah siap dan mudah dipahami masyarakat.
Ia berharap pemerintah lebih fokus pada edukasi dan pembenahan sistem administrasi sebelum melakukan penegakan aturan secara penuh.
“Lebih baik edukasi secara merata dan perbaiki sistemnya dulu sebelum peraturan ini disahkan,” tegasnya.
Kreator konten dapat mengurus NIB secara mandiri melalui sistem OSS dengan memilih kode usaha yang sesuai dengan aktivitas yang dijalankan.
Proses pendaftaran NIB bagi konten kreator (YouTuber, influencer, podcaster) ini gratis dan NIB akan langsung terbit setelah data diisi dengan benar.
Data diperlukan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Nomor HP (WhatsApp) dan email yang aktif. Kemudian profil usaha, meliputi nama usaha, alamat, dan perkiraan modal/omzet.
Aturan NIB ini menyasar kreator yang sudah memonetisasi kontennya, mulai dari endorsement, sponsorship, iklan, hingga pembayaran dari platform.
(banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman/salmah)