Update Kasus Penyekapan & Penganiayaan Wanita Secara Sadis di Bandung, Anggota DPR RI Turun Tangan
Eri Ariyanto June 23, 2026 05:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perkembangan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung terus menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan tindakan kekerasan yang berlangsung dalam waktu cukup lama.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat ini dinilai sebagai kejahatan serius karena korban diduga mengalami penyekapan disertai penganiayaan secara berulang hingga menimbulkan penderitaan fisik dan psikis yang mendalam.

Seiring berjalannya proses penyelidikan, aparat kepolisian terus mendalami keterangan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri motif di balik aksi keji yang menimpa korban tersebut.

Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari kalangan legislatif yang menilai penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso pun turun tangan dengan memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut serta mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, tindakan penyekapan dan penganiayaan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Ia juga meminta negara hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pendampingan hukum, psikologis, dan jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, aparat diminta memastikan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya penyidikan yang sedang berjalan.

Desakan tersebut muncul di tengah meningkatnya harapan publik agar pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, perkembangan terbaru kasus penyekapan dan penganiayaan wanita secara sadis di Bandung itu masih terus dinantikan, sementara proses penyidikan terus bergulir untuk mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap ke publik.

Baca juga: Terungkap Skema Rapi Pria di Bandung yang Tutupi Penyekapan Pacar 3 Tahun, Kondisi Korban Luka Parah

Seperti diketahui, Anggota Komisi XIII DPR RI mendesak negara segera memberikan perlindungan kepada Yuvita alias YTR (29), korban penculikan, penyekapan, dan penyiksaan yang diduga dilakukan kekasihnya selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan turun langsung untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

"Kami di Komisi XIII DPR mendesak negara segera hadir memberi perlindungan terhadap korban, YTR. Korban harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, baik dari perlindungan, pemulihan, termasuk pendampingan hukum hingga mendapat keadilan," ujar Sugiat kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Sugiat mengecam keras tindakan pelaku yang diduga menyekap dan menyiksa korban selama bertahun-tahun.

Menurut dia, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan korban yang mengalami perlakuan brutal.

Dia juga mendorong LPSK segera melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.

"Lembaga perlindungan korban harus aktif karena tanpa kehadiran lembaga negara korban berada dalam posisi rentan. Dan koordinasi dengan aparat hukum harus benar-benar dikedepankan agar proses hukum berpihak pada korban," kata dia.

Selain perlindungan terhadap korban, Sugiat meminta aparat penegak hukum segera menangkap Taufik Hidayat (TH), terduga pelaku yang hingga kini masih diburu polisi.

WANITA DISEKAP 3 TAHUN - Akal-akalan Pria Sekap Kekasih 3 Tahun di Bandung, Korban Dianiaya Sampai Buta, Sebut Kecelakaan
WANITA DISEKAP 3 TAHUN - Akal-akalan Pria Sekap Kekasih 3 Tahun di Bandung, Korban Dianiaya Sampai Buta, Sebut Kecelakaan ((Ist)/kolase Istimewa)

Menurut dia, negara harus memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan.

"Pelaku harus segera ditangkap, tidak ada ruang di negara kita bagi pelaku kekerasan," kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Senada dengan itu, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai kasus yang menimpa YTR bukan sekadar tindak penganiayaan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang mengandung berbagai pelanggaran hak asasi manusia.

"Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang," kata Rieke.

Oleh karena itu, Rieke mendesak agar aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pidana berlapis dalam mengusut perkara tersebut.

Bahkan, Politikus PDI-P itu meminta aparat turut menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), apabila ditemukan unsur kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

“Agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Rieke.

Kasus penyekapan di Bandung

Saat itu, nomor tersebut mengabarkan pihak keluarga bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Saat mendatangi rumah sakit, keluarga mendapati kondisi korban memprihatinkan dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Mata kanan korban bahkan harus menjalani operasi pengangkatan akibat infeksi berat.

Tim medis juga membersihkan infeksi yang telah menyebar hingga ke bagian kepala korban.

Korban diduga disekap oleh TH setelah keduanya berkenalan saat menghadiri konser pada 2023.

Sejak saat itu, korban tidak kembali ke rumah dan keberadaannya sulit diketahui keluarga karena diduga berpindah-pindah tempat tinggal di wilayah Bandung dan sekitarnya.

(TribunNewsmaker.cojm/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.