YLKI: PLN Wajib Beri Kompensasi untuk Konsumen Terdampak Pemadaman Listrik
Hari Susmayanti June 23, 2026 07:01 AM

TRIBUNJOGJA.COM - Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah memicu tuntutan agar PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak. 

Selain mengganggu aktivitas masyarakat, gangguan pasokan listrik juga dinilai menimbulkan kerugian operasional bagi pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga sektor industri. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menegaskan konsumen tidak seharusnya terus menanggung kerugian akibat gangguan layanan listrik. 

Menurut dia, PLN berkewajiban memastikan kualitas pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. 

YLKI pun mempertanyakan tanggung jawab PLN terhadap pelanggan yang terdampak pemadaman. 

Apabila durasi dan frekuensi gangguan telah memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, maka kompensasi seharusnya diberikan secara otomatis tanpa menunggu pelanggan mengajukan pengaduan. 

"Kompensasi sepatutnya secara otomatis tetap akan diberikan pada konsumen tanpa harus melakukan komplain terlebih dahulu sesuai dengan Permen ESDM No. 2 Tahun 2025. Kompensasi diharapkan diberikan secara adil untuk konsumen yang terdampak berupa pengurangan atau pemotongan tagihan listrik," kata Niti, Senin (22/6/2026). 

Meski demikian, Niti menilai regulasi tersebut belum mengatur penggantian kerugian atas dampak lain, seperti kerusakan peralatan elektronik maupun kerugian akibat terhentinya aktivitas usaha.

Perbaiki manajemen

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, mendesak PLN memperbaiki manajemen rantai pasok batu bara serta meningkatkan kualitas pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). 

Fahmy mengatakan pemadaman listrik bergilir sangat merugikan masyarakat, mulai dari konsumen industri maupun rumah tangga. 

Pemadaman listrik bergilir dalam waktu yang panjang akan meningkatkan biaya operasional, baik dari sisi industri maupun rumah tangga.

"Konsumen industri memang bisa menggunakan genset saat listrik PLN padam, tetapi penggunaan genset akan menambah biaya operasional bagi industri. Sementara konsumen rumah tangga yang tidak memiliki genset, terpaksa harus menggunakan lilin saat pemadaman listrik bergilir terjadi di malam hari," katanya, Senin.

Ia menyebut pemadaman listrik bergilir pernah terjadi beberapa tahun lalu yang disebabkan oleh kekurangan pasokan batubara yang dibutuhkan PLN untuk PLTU. 

Keputusan Menteri ESDM No. 1395 K/2018 menetapkan target pasokan batu bara ke PLN minimal sebesar 20 persen dari total produksi batu bara dan menetapkan harga jual batu bara ke PLN sebesar US$70 per metrik ton.

Namun, saat ini harga batu bara dunia tinggi, sehingga pengusaha cenderung mengutamakan ekspor daripada memasok ke PLN. 

Dampaknya, PLN mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik bergilir. 

"PLN harus segera mengatasi pemadaman listrik bergilir dalam tempo sesingkatnya, memperbaiki supply chain management pasokan batu bara dan meningkatkan kualitas pemeliharaan PLTU," terangnya.

Sanksi

Ia juga mendorong pemerintah untuk menerapkan monitoring system untuk memastikan jumlah dan waktu pasokan batu bara ke PLN terpenuhi. 

Di samping itu, pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) karena ketimpangan harga batu bara.

"Pemerintah juga harus memberikan sanksi, yang berupa denda, larangan ekspor dan mencabut izin usaha bagi pengusaha batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO batubara. Kalau pemadaman listrik bergilir tidak dapat segera diatasi, konsumen akan mengubah singkatan PLN menjadi Perusahaan Lilin Negara," imbuhnya. (maw/kpc/ktn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.