Diawali dengan klarifikasi pihak bank terkait kasus Nenek Sri ditagih utang bank Rp2,5 miliar.
Selanjutnya, terpidana korupsi Liem Susilowati menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya setelah buron selama empat tahun.
Terakhir Jokowi menegaskan akan menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap terkait kasus isu ijazah palsu.
Berikut selengkapnya:
Baca juga: Viral Terpopuler: Kendala Kasus Nenek Sri hingga Kasubbag Satpol PP Gadai SK Bawahan Dipecat
Kasus Mien Sri Wahyuni, nenek berusia 74 tahun asal Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah yang mengaku menjadi korban dugaan rekayasa kredit atau fraud Rp2,5 miliar masih terus bergulir.
Dalam pengakuannya, nenek Sri menerima surat peringatan terkait kredit macet padahal dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman maupun berhubungan dengan pihak bank.
Menanggapi sejumlah informasi yang beredar terkait kredit atas nama Mien dan almarhum suaminya, pihak bank menyampaikan beberapa klarifikasi.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menegaskan Mien bersama almarhum suaminya tercatat sebagai debitur BRI sejak 2003.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki bank, seluruh proses pengajuan kredit telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penandatanganan dokumen kredit yang dilakukan langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris.
"BRI memastikan proses pemberian kredit kepada nasabah sudah sesuai dengan ketentuan perbankan dan aturan berlaku dan dilaksanakan seusai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)," jelas Pemimpin Cabang BRI Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa yang diterima TribunJatim.com, Senin (22/6/2026).
BRI menjelaskan, fasilitas kredit tersebut telah berstatus macet sejak 2023.
Karena kewajiban kredit tidak diselesaikan dan tidak terdapat pembayaran angsuran sejak saat itu, jumlah tagihan yang muncul merupakan akumulasi dari pokok pinjaman, bunga, serta denda atau penalti sesuai perjanjian kredit yang berlaku.
"Pinjaman tidak pernah diangsur atau dicicil dan diselesaikan sejak 2023 sehingga perhitungan total pinjaman didasarkan oleh pokok pinjaman beserta bunga dan penalty," ujar Dewa.
Sebelum menempuh proses lelang, BRI menyatakan telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, termasuk penagihan dan pemberian opsi restrukturisasi kredit kepada debitur.
Namun, karena kewajiban kredit tidak dapat diselesaikan, proses lelang dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah.
Pelaksanaan lelang tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku dan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang," tambah Dewa.
BACA SELENGKAPNYA >>>
Baca juga: Viral Terpopuler: Nenek Sri Ditagih Utang Bank Rp 2,5 M hingga Kusmiah Jukir Lansia Gagalkan Rampok
Pelarian panjang seorang terpidana korupsi berakhir secara tak terduga di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Setelah bertahun-tahun menghilang dari pantauan aparat penegak hukum, Liem Susilowati akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan menyerahkan diri pada Jumat (19/6/2026) sore.
Selama masa pelariannya, Liem diketahui menjalani kehidupan baru yang jauh dari sorotan.
Ia aktif sebagai rohaniwan dan melayani jemaat di sebuah rumah ibadah selama kurang lebih empat tahun
Di balik aktivitas tersebut, tersimpan statusnya sebagai terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar pada salah satu bank milik negara.
Sekitar pukul 16.30 WIB, Liem tiba di kantor Kejari Surabaya untuk menemui jaksa eksekutor.
Keputusannya menyerahkan diri bukan karena berhasil dilacak atau ditangkap petugas, melainkan didorong tekanan psikologis yang terus menghantuinya.
Titik balik itu disebut bermula pada awal Juni 2026.
Saat itu, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya berhasil menangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja yang juga terlibat dalam perkara yang sama.
Keduanya merupakan kakak kandung dan keponakan Liem.
Penangkapan anggota keluarganya tersebut menjadi pukulan berat yang mengubah kondisi mental Liem.
Kekhawatiran akan nasib yang sama membuatnya hidup dalam ketakutan dan kegelisahan berkepanjangan.
"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana menjadi ketakutan, kebingungan, dan tidak bisa tidur," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Minggu (21/6/2026).
Sejak saat itu, kehidupan sebagai pendeta yang selama ini dijalaninya dalam persembunyian tidak lagi memberikan rasa aman.
Tekanan batin yang terus membesar akhirnya mendorong Liem mengakhiri pelariannya dan memilih menghadapi proses hukum yang selama ini dihindarinya.
BACA SELENGKAPNYA >>>
Baca juga: Viral Terpopuler: Kata Pemdes soal Aturan Janda Wajib Ronda Malam hingga Tersangka Baru Korupsi MBG
Respon Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu.
Jokowi menegaskan akan menyerahkan seluruh proses kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk hadir langsung apabila dibutuhkan dalam persidangan.
Bahkan, Jokowi kembali menegaskan bahwa dokumen ijazah asli akan dibawa sebagai bagian dari pembuktian di hadapan pengadilan.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi.
Selain menyatakan akan hadir di persidangan, Jokowi kembali menegaskan komitmennya untuk membawa ijazah asli sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
"Iya hadir. Akan hadir," ujarnya.
Saat ditanya apakah akan membawa dokumen asli ijazah, Jokowi menjawab singkat.
"Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan, bawa ijazah asli ke persidangan," katanya seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses hukum memasuki tahap berikutnya.
Dokter Tifa diamankan saat hendak mengikuti ujian Seminar Hasil Program Doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).
Sementara Roy Suryo ditangkap di kediamannya ketika sedang beristirahat di ruang kerja.
Dalam perkara tersebut, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dokter Tifa Ditangkap Sebelum Ujian Doktor
Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Komunikasi Politik Universitas Airlangga, Henri Subiakto, yang juga penasihat hukum Dokter Tifa, mengatakan kliennya diamankan sekitar pukul 06.30 WIB.
BACA SELENGKAPNYA >>>
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com