Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan, Eggi Sudjana: Harusnya Tetap Ditahan
Dian Anditya Mutiara June 23, 2026 07:15 AM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana buka suara terkait keputusan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Eggi menilai keduanya seharusnya tetap ditahan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Harus (ditahan), alasannya bukan perasaan saya, alasannya hukum. Dia kena pasal yang di atas lima tahun sanksinya," kata Eggi Sudjana dalam video yang diterima, Senin (22/6/2026).

Menurut Eggi, kejaksaan harus konsisten dalam menegakkan hukum secara profesional.

Ia mengingatkan bahwa keputusan yang dianggap tidak sejalan dengan proses hukum dapat menimbulkan penilaian negatif dari masyarakat.

Baca juga: Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu Tuding Ada Orang Kuat: Kredibilitas Hukum Hancur!

Eggi juga menyoroti proses penyidikan yang telah dilakukan kepolisian.

Menurutnya, penyidik telah menjalankan prosedur sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Dan juga prosedur sudah ditempuh benar oleh polisi, dan polisi bawa ke anda (Kejari Jaksel) dan anda terima. Kan anda terima? Harusnya berlanjut penahanan dong, kenapa terus jadi meleot," ujarnya.

Ia mempertanyakan alasan kejaksaan menerima berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap apabila pada akhirnya tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21, kenapa kau terima P21, balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," sambungnya.

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya juga sempat menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Namun, status tersangkanya dicabut setelah mendapatkan restorative justice dan polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Alasan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Senin (22/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan adanya jaminan dari keluarga kedua tersangka.

"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo.

Baca juga: Sebut Hotman Paris Salah, Prof Henri Subiakto Prediksi Jokowi Tak Akan Hadiri Sidang Roy Suryo Cs!

Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari klaster kedua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk uji forensik terhadap dokumen ijazah yang mencakup pemeriksaan kertas, tinta, hingga stempel.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli digital forensik, bahasa Indonesia, sosiologi hukum, hingga perwakilan sejumlah lembaga terkait.

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijerat dengan sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berbeda dengan beberapa tersangka lain, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memperoleh restorative justice, proses hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berlanjut ke tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.