Pembuktian Kasus Koruspi Advokat dan Akuntan Dorong Standarisasi Penghitungan Kerugian Negara
Dodi Hasanuddin June 23, 2026 10:16 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) mendorong adanya standarisasi penghitungan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi dan kejahatan ekonomi.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kualitas pembuktian di pengadilan melalui pendekatan hukum dan akuntansi forensik yang terintegrasi.

Baca juga: Terapkan Prinsip GCG, Mayoritas BUMD Jakarta Kantongi Opini WTP dari Kantor Akuntan Publik

Dorongan tersebut mengemuka dalam rangkaian pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) AAAFI periode 2026-2031 sekaligus Semiloka Nasional yang membahas penguatan metode pembuktian berbasis Forensic Legal Analysis.

AAAFI menilai penegakan hukum tidak lagi cukup bertumpu pada pendekatan hukum normatif semata, melainkan harus disertai pengujian fakta keuangan dan metode penghitungan kerugian yang terukur.

"Pembuktian tidak cukup hanya bertumpu pada analisis hukum normatif, tetapi juga memerlukan pengujian fakta keuangan, metodologi penghitungan kerugian, serta analisis hubungan kausalitas," kata Ketua Umum DPP AAAFI Jan Samuel Maringka, di Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Baca juga: Anak Eks Bupati Sleman Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah Rp10,9 Miliar, Susul Ayahnya Masuk Bui

AAAFI menekankan pentingnya penyatuan pendekatan hukum, akuntansi forensik, dan uji kausalitas agar hasil perhitungan kerugian negara memiliki dasar metodologis yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan, bukan sekadar angka.

Pelantikan DPP AAAFI ditetapkan melalui SK Nomor 01/SK/AAAFI/2026. Struktur kepengurusan dipimpin Ketua Umum Jan Samuel Maringka, didampingi Wakil Ketua Umum Dodi S. Abdulkadir dan Mohamad Mahsun, serta Sekretaris Jenderal Irwanto.

Di sisi lain, Dewan Pengawas AAAFI diisi sejumlah tokoh hukum nasional, dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai ketua, bersama Haryono Umar, Denny Kailimang, Soemarjono Soemarsono, As’ad Y. Soengkar, Edy Haryanto, dan Tjandra Sridjaja.

Usai pelantikan, AAAFI menggelar Semiloka Nasional bertema Forensic Legal Analysis: Integrasi Hukum, Penghitungan Kerugian Keuangan, dan Uji Kausalitas dalam Proses Peradilan.

Baca juga: Lawan Korupsi, SPEDA Serukan RUU Perampasan Aset Jadi Agenda Utama Gerakan Mahasiswa

Forum tersebut menghadirkan Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono sebagai keynote speaker, serta Hamdan Zoelva, Haryono Umar, dan Rocky Gerung sebagai narasumber diskusi panel.

Pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) AAAFI periode 2026-2031 di wilayah Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

kaligus Semiloka Nasional yang membahas penguatan metode pembuktian berbasis Forensic Legal Analysis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.