WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengatakan, penunjukan PN Jakarta Timur dilakukan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Marcelo dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Marcelo menambahkan, kejaksaan akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jakarta Timur.
Menurutnya, perkara ini dikategorikan sebagai perkara penting karena telah menyita perhatian publik dan memerlukan kepastian hukum secepatnya.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan, Eggi Sudjana: Harusnya Tetap Ditahan
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting," tutur dia.
"Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," sambungnya.
Roy dan Tifa keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) sekira pukul 16.59 WIB.
Keduanya keluar usai sebelumnya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Roy menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, rekan-rekannya, awak media, dan masyarakat yang memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
"Ini insyaallah kemenangan rakyat Indonesia. Dan saya hanya ingin menghaturkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, bahwa perjuangan kami belum selesai," ujarnya.
"Sampai dengan hari ini kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada. Dan mohon terus support-nya dan insyaallah kami berdua tetap kuat, tidak seperti para pengkhianat!," sambung dia.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, khususnya istrinya yang menjadi salah satu penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan.
Baca juga: Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu Tuding Ada Orang Kuat: Kredibilitas Hukum Hancur!
"At last but not least, saya juga ingin sampaikan karena tadi Pak Presiden sudah, juga kepada jajaran Kejaksaan dan juga Kepolisian. Juga kepada istri saya tercinta yang sudah menjamin dan semua keluarga, dan Anda semua masyarakat yang mendukung ini," tuturnya.
"Kita tetap terus terus berdoa sekali lagi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ini semua terjadi karena kuasa-Nya," lanjut Roy Suryo.
Dalam kesempatan tersebut, Dokter Tifa turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung beserta jajarannya, serta Polda Metro Jaya atas pelayanan yang diterimanya selama menjalani proses hukum dan perawatan kesehatan.
"Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini. Kemudian yang kedua adalah kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Tifa.
"Kami difasilitasi dengan sangat luar biasa, kami diperlakukan dengan sangat baik. Dan yang ketiga adalah kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polda Metro Jaya ya, yang kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya, karena mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik," sambung dia.
Sementara itu, kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun menyatakan, kedua kliennya tidak ditahan usai pelimpahan perkara dari Polda Metro ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Refly, tim kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 08.25 WIB.
Permohonan tersebut diajukan sebelum proses pelimpahan perkara berlangsung.
"Jadi, sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini dan diterima pada pukul 08.25 ya. Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan karena memang ada perdebatan apakah sudah ditahan atau belum. Nah, pemeriksaan setelah beliau berdua masuk itu sudah selesai sesungguhnya pada pukul sebelum salat zuhur dan makan siang," tutur Refly.
"Kira-kira pukul 11.00. alhamdulillah walaupun agak lama sedikit tetapi ya tidak menjenuhkan juga karena kami kemudian banyak sharing, banyak cerita dan lain sebagainya. Diberikan makan yang baik juga, minum yang baik juga, dan akhirnya ya pada pukul ya hampir pukul 17.00 ini akhirnya kami mendapatkan kabar yang menggembirakan. Kabar menggembirakan itu bahwa kedua beliau itu tidak ditahan. Alhamdulillah. Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya," sambungnya.
Ia menjelaskan, keputusan tidak dilakukannya penahanan menjadi tanggung jawab bagi kedua kliennya untuk tetap bersikap kooperatif serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan.
"Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional, dengan mengedepankan ilmu-ilmu hukum yang kita punyai sehingga apa yang ingin kita bela, apa yang ingin kita katakan itu memang berdasarkan hal-hal yang memang betul-betul dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang," tambah Refly.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah menuturkan jaksa juga telah menerima ratusan item barang bukti dari kepolisian.
"Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," ucap Marcelo. (m31)