Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan mempertanyakan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ade Darmawan mempertanyakan dasar dari penangguhan penahanan tersebut.
Ia menyebut bahwa kredibilitas hukum telah hancur secara politik praktis.
"Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu, kami meminta kepada kejaksaan untuk memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan? Ini harus dipertanggungjawabkan bahwa hari ini kita membuktikan integritas, kredibilitas hukum hancur secara politik praktis" ucap Ade di kawasan Matraman, Senin (22/6/2026).
Ia menilai penangguhan penahanan disetujui dalam waktu yang sangat cepat.
Bahkan Ade Darmawan menduga, penangguhan penahanan itu terlaksana karena adanya keterlibatan orang kuat di balik kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Meski demikian, Ade enggan mengungkap identitas sosok yang dimaksud.
Ia menegaskan bahwa nantinya, Jokowi akan mengungkap sendiri, sosok yang diduga membekingi kasus ini.
"Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan, ya, orang kuat itu, ya. Kami tahu, tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini," ujarnya.
"Yang penting biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri siapa orang itu agar kita semua relawan bisa berbesar hati menerima," katanya.
Ade Darmawan pun menyebut, hukum saat ini telah kehilangan wibawa setelah jaksa menyetujui penangguhan penahanan tersebut.
"Berarti bersatu hari ini karena hukum telah tumpul. Karena bangsa ini adalah mau menegakkan supremasi hukum, tetapi hukum itu sudah tumpul, maka saya rasa sayap-sayap penegakan hukum itu telah tercabut dan tidak mampu terbang lagi ke langit," tuturnya.
Seperti diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) saat menjalani pelimpahan tahap II kasusnya, Senin (22/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur menyebut bahwa permohonan tersebut telah disampaikan kepada pihak kejaksaan usai proses penyerahan tersangka.
Menurut dia, permohonan itu diajukan karena perkara yang menjerat kedua kliennya dinilai tidak memenuhi alasan yang mendesak untuk dilakukan penahanan.