TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang juga mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, beserta tujuh tersangka lainnya.
Perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Bungkam Usai Diperiksa KPK, Silmy Karim Jalan Cepat Hindari Wartawan Sampai Menyalip Tahanan Lain
Perpanjangan masa penahanan ini merupakan langkah penyidik untuk melengkapi alat bukti penyidikan yang hingga kini masih terus berproses.
Berdasarkan ketetapan terbaru KPK, masa penahanan untuk tersangka Saffar Muhammad Godam dan kawan-kawan mulai diperpanjang pada tanggal 23 Juni 2026.
Sementara itu, perpanjangan masa tahanan untuk tersangka Silmy Karim mulai berlaku efektif sejak tanggal 24 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih terus menggali keterangan dari para saksi untuk memetakan rangkaian peristiwa dan aliran dana gelap tersebut.
Selain itu, KPK juga secara maraton melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi untuk mendalami dokumen, barang bukti elektronik, serta melacak aset-aset tersangka.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif. KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti," ungkap Budi dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).
Sebagai kilas balik, perkara rasuah ini terungkap melalui temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana tidak wajar yang mencapai ratusan miliar rupiah di puluhan rekening pegawai Kementerian Imipas periode 2019–2025.
Dari total dana tersebut, KPK menemukan bahwa 97 persen di antaranya diduga kuat bersumber dari pungutan liar pihak pemohon layanan keimigrasian.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK pada awal Juni lalu, Silmy Karim bersama jajaran bawahannya di Direktorat Izin Tinggal diduga secara sistemik memeras WNA dengan mempersulit permohonan izin tinggal.
Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan melalui biro jasa agar dokumen mereka diproses.
Uang hasil pemerasan tersebut kemudian dikumpulkan melalui sejumlah rekening nominee dan didistribusikan setiap hari Jumat.
Silmy Karim sendiri disebut menerima aliran dana rutin sebesar Rp 100 juta setiap minggunya dengan menggunakan kode distribusi khusus.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK juga telah mengamankan belasan miliar rupiah dalam bentuk uang tunai, kendaraan mewah, kepingan emas, hingga aset kripto yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana tersebut.