SURYA.CO.ID - Menjelang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dilimpahkan ke pengadilan, kabar terbaru datang dari Solo.
Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi yang diajukan dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, akhirnya ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
PT Jateng menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jateng yang sebelumnya menolak gugatan tersebut.
Penolakan ini diungkap Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan seperti dikutip dari Tribun Solo pada Senin (22/6/2026).
YB Irpan menyebut majelis hakim PT Jateng sepakat dengan pertimbangan hukum di tingkat pertama.
Baca juga: Buntut Penahanan Roy Suryo dan Tifa Ditangguhkan, Eggi Sudjana Sebut Jaksa Meleyot, Ade Ancam Lapor
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 211. Majelis hakim Pengadilan Tinggi pada prinsipnya telah menyetujui atas pertimbangan dan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama karena dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama karena dalam pertimbangan hukumnya sudah menguraikan dengan tepat dan benar,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Senin (226/2026).
Menurutnya, hakim menilai gugatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai gugatan CLS.
YB Irpan menjelaskan, gugatan CLS seharusnya diajukan terhadap pihak yang mewakili penyelenggara negara atau lembaga negara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
“Gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah dan lembaga negara tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penggugat juga dinilai tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan warga negara dalam perkara tersebut.
“Penggugat tidak mewakili adanya kepentingan hukum. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selain mengambil alih pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan masyarakat,” tutur YB Irpan.
Menurut kuasa hukum, salah satu pertimbangan penting majelis hakim adalah status Jokowi yang tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara dalam konteks gugatan CLS ini.
“Yang menjadi pertimbangan hukum gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana kriteria gugatan CLS. Kalau penggugatnya sebatas dipersyaratkan Warga Negara Indonesia. Namun demikian untuk pihak tergugat yang seharusnya penyelenggara negara secara jelas mengabaikan kewajibannya sehingga terdapat adanya kerugian warga negara karena tidak terpenuhi hak-haknya. Sebagaimana posita Pak Jokowi bukan sebagai penyelenggara negara tapi ditarik sebagai tergugat,” ungkap YB Irpan saat ditemui di kantornya.
Ia juga menegaskan bahwa objek sengketa dalam CLS seharusnya berupa tindakan atau kelalaian penyelenggara negara, bukan pada substansi keaslian ijazah.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti petitum gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik Citizen Lawsuit.
“Di dalam petitum seharusnya memohon majelis hakim agar penyelenggara negara yang dianggap melalaikan atas kewajiban sehingga tidak terpenuhi hak warga negara membuat kebijakan. Dengan harapan hak-hak yang selama ini terabaikan tidak terulang kembali. Namun yang terjadi apa yang dituntut penggugat di bagian petitum supaya majelis hakim menyatakan ijazah itu palsu dan menuntut pula Pak Jokowi minta maaf,” terangnya.
Pada Selasa (22/6/2026), Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kejati Jaksel, Marcelo Bellah memastikan Roy Suryo dan Tiga bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo kepada wartawan.
Meski begitu Marcelo tak menjelaskan ihwal alasan perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifa itu digelar di PN Jakarta Timur.
Pun termasuk jadwal persidangan, Marcelo juga belum membeberkan.
Dia hanya menerangkan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin merampungkan surat dakwaan Roy dan Tifa untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Proses percepatan surat dakwaan ini juga mempertimbangkan pentingnya perkara yang kini sedang bergulir. Selain itu dia pun tak menampik bahwa perkara tersebut cukup menjadi atensi publik sehingga perlu adanya kepastian hukum.
"Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam kasus ini Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum. (tribunnews/kompas.com/ berbagai sumber)