BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan pendampingan hukum bagi pemerintah desa lebih difokuskan pada upaya pencegahan daripada penanganan persoalan yang telah terjadi.
Komitmen itu diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 50 pemerintah desa di Kabupaten Bangka Selatan.
Langkah tersebut ditargetkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra mengatakan MoU menjadi pengikat kerja sama antara aparatur desa dengan Kejari Bangka Selatan, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama itu juga ditujukan untuk memitigasi berbagai risiko dalam tata kelola pemerintahan di seluruh 50 desa di Bangka Selatan.
Pendampingan diberikan agar setiap tahapan mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan hingga penyusunan laporan dapat berjalan sesuai aturan.
“Agar tata kelola desa berjalan transparan, akuntabel dan tidak menyimpang dari hukum yang berlaku,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Selasa (23/6/2026).
Asep Kurniawan Cakraputra menjelaskan, Kejaksaan memiliki berbagai bentuk layanan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan pemerintah desa. Di antaranya pemberian legal opinion, legal assistance, pertimbangan hukum, hingga bantuan hukum lainnya sesuai kebutuhan.
Menurutnya, seluruh layanan tersebut bertujuan membantu aparatur desa mengambil keputusan yang tepat sebelum muncul persoalan hukum.
Ia menekankan kepala desa sebaiknya berkonsultasi sejak awal, bukan setelah menghadapi persoalan hukum.
Pendekatan prediktif dan mitigasi risiko dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penyelesaian ketika masalah telah terjadi. Karena itu, Kejaksaan membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa dalam menjalankan setiap program dan penggunaan anggaran.
“Jangan sampai kepala desa datang kepada kami dalam konteks mereka sudah terlanjur bermasalah. Mitigasi atau prediksi masalah sebelum terjadi itu jauh lebih penting,” urai Asep Kurniawan Cakraputra.
Asep menambahkan, peran Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan untuk menghambat jalannya pembangunan desa.
Sebaliknya, pendampingan hukum diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam melaksanakan program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh kepala desa memanfaatkan kerja sama tersebut secara optimal melalui koordinasi dan konsultasi secara berkala.
Lebih lanjut, Kajari mengingatkan seluruh kepala desa agar berpedoman pada seluruh regulasi yang berlaku, baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dipahami mekanisme serta peruntukannya agar tidak menimbulkan pelanggaran.
Ia menilai banyak persoalan hukum bermula dari kurangnya pemahaman terhadap aturan, meski niat awal pelaksana program sudah baik.
“Jangan sampai kepala desa tujuannya baik, tetapi karena tidak memahami aturan, pada akhirnya justru bermasalah. Itu inti dari kegiatan ini,” sebutnya.
Kerja sama tersebut kata Asep Kurniawan Cakraputra diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan desa.
Dengan adanya akses konsultasi kepada Kejaksaan, aparatur desa memiliki ruang untuk memperoleh kepastian hukum sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan administrasi maupun penggunaan anggaran.
Pendampingan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami kedepankan adalah pencegahan, sehingga setiap kebijakan yang diambil pemerintah desa memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkas Asep Kurniawan Cakraputra.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)