Sindikat Love Scamming di Surabaya Sasar Puluhan Wanita, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar
Cak Sur June 23, 2026 03:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat kejahatan siber bermodus love scamming yang menargetkan puluhan janda di Indonesia.

Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial KKP asal Ghana dan AKB asal Pantai Gading, serta satu warga Indonesia berinisial LNHA.

Direktur Ditressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026.

Selama periode tersebut, mereka berhasil menipu 53 perempuan berusia 40-50 tahun di berbagai wilayah Indonesia dengan kerugian mencapai Rp1,1 miliar.

Modus Operandi 'Haji Kamar Zaki'

Para pelaku menjalankan aksinya dengan membuat akun fiktif di berbagai platform media sosial.

KKP berperan sebagai sosok pria Indonesia bernama 'Haji Kamar Zaki', seorang duda dengan dua anak yang bekerja sebagai teknisi di Amerika Serikat.

"Yang bersangkutan memposisikan dirinya sebagai seorang haji yang sudah berumur untuk menarik simpati para korban," ujar Kombes Pol Bimo di Mapolda Jatim pada Senin (22/6/2026).

Setelah mendapatkan kepercayaan melalui komunikasi intensif di WhatsApp, pelaku berpura-pura mengirimkan hadiah mewah seperti perhiasan.

Korban kemudian dihubungi oleh pelaku lain yang menyamar sebagai kurir, meminta biaya pengurusan perizinan barang yang sebenarnya fiktif.

Daftar Wilayah Korban di Jawa Timur

Kejahatan ini berdampak luas, dengan catatan 22 korban berdomisili di Jawa Timur. Adapun sebaran wilayahnya meliputi:

  • Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bondowoso, Pacitan, dan Madiun
  • Kota Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang

Proses Penegakan Hukum dan Kolaborasi

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan pelanggaran izin tinggal WNA di apartemen wilayah Surabaya Barat.

Penelusuran barang bukti berupa gadget, kartu SIM, dan perangkat komunikasi lainnya mengarahkan polisi kepada jaringan love scamming ini.

Selain tiga tersangka yang ditahan, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan dua WNA lainnya, yakni MCK dan MCE, yang saat ini berada dalam detensi Imigrasi.

Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyatakan bahwa pihaknya terus berkolaborasi dengan Polda Jatim untuk memproses kasus ini.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.