Polres Langsa Tangkap 8 Pencuri Granit RS Regional, Kerugian Negara Rp1,5 Miliar
Muliadi Gani June 23, 2026 11:54 AM

 

PROHABA.CO, LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pencurian material bangunan di Rumah Sakit (RS) Regional Langsa yang berada di Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian granit di gedung rumah sakit milik Pemerintah Aceh tersebut.

Akibat aksi para pelaku, pemerintah diperkirakan mengalami kerugian material mencapai Rp1,5 miliar.

Material yang dicuri berupa granit lantai yang terpasang di lantai satu dan lantai dua bangunan RS Regional Langsa.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat RS Regional Langsa hingga kini belum difungsikan secara optimal dan pembangunannya masih terbengkalai.

Rumah sakit yang dibangun Pemerintah Aceh sebagai pusat layanan kesehatan regional untuk wilayah timur Aceh itu telah menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Dua Pencuri di Aceh Tamiang Ditangkap, Barang Curian Rp40 Juta Dikubur di Tiga Lokasi

Proyek yang mulai dirancang pada masa pemerintahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tersebut awalnya diproyeksikan menjadi rumah sakit rujukan setara RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) guna memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di kawasan timur Aceh.

Namun hingga saat ini pembangunan rumah sakit tersebut belum tuntas dan sebagian bangunan bahkan terancam mengalami kerusakan akibat terbengkalai dalam waktu yang cukup lama.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim Polres Langsa AKP Fachmi Suciandy, Senin (22/6/2026), mengatakan, delapan tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Langsa.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Budi Darmawan, seorang pegawai negeri sipil pada Dinas Kesehatan Kota Langsa yang mewakili Dinas Kesehatan Aceh. Laporan diterima polisi pada Minggu (21/6/2026).

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku pada hari yang sama,” kata AKP Fachmi.

Baca juga: Pemerintah Aceh Raih Opini WTP Ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku menjalankan aksinya pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Mereka mengambil granit-granit bernilai harga tinggi ini di lantai 1 dan lantai 2 RS Regional tersebut. 

Polisi kemudian melakukan serangkaian penangkapan dan berhasil mengamankan seluruh tersangka beserta barang bukti granit yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda.

Delapan tersangka yang ditangkap ini merupakan warga Langsa masing-masing berinisial 

I (41), wiraswasta, MI (28), buruh harian lepas, JPS (35) buruh harian lepas, AP (38), buruh harian lepas.

Lalu, DT (27) pelajar/mahasiswa, FF (27) belum bekerja,  FIS (41) buruh harian lepas, dan S F (22), pelajar/mahasiswa.

“Kedelapan pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama bersama barang bukti granit hasil curian yang ditemukan di sejumlah tempat persembunyian,” ujar Fachmi.

Akibat pencurian tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh merasa keberatan dan mengaku mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. 

(Serambinews.com/Zubir)

Baca juga: Terduga Pencuri di Kajhu Aceh Besar Alami Putus Tangan Usai Lawan Warga

Baca juga: Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Dua Warga Aceh Timur Ditangkap

Baca juga: Pembauran Kebangsaan, Pilar Persatuan di Bumi Serambi Mekkah

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.