Oleh: William Edson Apena, S.H.
William Edson Apena, S.H. merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado. Saat ini, ia berpraktik sebagai advokat di Kalimu Law Office dan berdomisili di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Harapan Belum Padam: Pembelaan Chyntia Kalangit Masih Terbuka di Pokok Perkara
SALAH satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hak atas tanah adalah tersedianya akses terhadap informasi publik, khususnya informasi yang berkaitan dengan administrasi pertanahan di tingkat desa.
Hak atas informasi merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Dalam bidang pertanahan, hak atas informasi juga berkaitan erat dengan hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, serta hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang sebagaimana Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi pertanahan di desa tidak hanya merupakan persoalan administrasi biasa, melainkan bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara.
Informasi pertanahan desa dapat berupa register tanah desa, Buku Tanah di Desa, Buku Tanah Kas Desa, catatan alas hak, riwayat penguasaan tanah, surat keterangan penguasaan fisik, surat keterangan riwayat tanah, surat administrasi desa, dokumen peralihan, dokumen penguasaan fisik, serta dokumen lain yang berada dalam penguasaan pemerintah desa atau perangkat desa.
Khusus mengenai Buku Tanah Kas Desa dan Buku Tanah di Desa, keduanya secara tegas merupakan bagian dari Administrasi Umum Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, khususnya Pasal 5 ayat (2), yang memasukkan Buku Tanah Kas Desa dan Buku Tanah di Desa sebagai bagian dari buku administrasi umum desa.
Perlu ditegaskan bahwa Buku Tanah di Desa dalam konteks administrasi pemerintahan desa berbeda dengan Buku Tanah dalam sistem pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan. Buku Tanah di Desa adalah buku administrasi desa yang mencatat data dan informasi mengenai tanah dalam lingkup pemerintahan desa, sedangkan Buku Tanah pada Kantor Pertanahan merupakan bagian dari sistem pendaftaran tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun demikian, meskipun register tanah desa bukan alat bukti kepemilikan yang bersifat final seperti sertipikat hak atas tanah, dokumen tersebut tetap memiliki nilai administratif, historis, dan pembuktian awal dalam menelusuri asal-usul, riwayat penguasaan, dan hubungan hukum atas tanah.
Dalam praktik, tidak sedikit masyarakat mengalami kesulitan ketika hendak memperoleh informasi pertanahan di desa. Hambatan tersebut dapat dialami oleh ahli waris, keluarga, anak angkat, pihak yang memiliki hubungan hukum dengan pemilik tanah, atau warga yang berkepentingan untuk menelusuri asal-usul tanah. Padahal, dokumen-dokumen tersebut sering kali menjadi pintu masuk untuk membuktikan riwayat kepemilikan, batas-batas tanah, dasar penguasaan, asal-usul perolehan hak, hubungan hukum keluarga, hingga kemungkinan adanya peralihan hak yang dilakukan secara tidak sah.
Dalam konteks hukum administrasi desa, register tanah bukan sekadar catatan biasa. Register tanah, Buku Tanah Kas Desa, dan Buku Tanah di Desa merupakan bagian dari administrasi pemerintahan desa yang mempunyai nilai hukum, nilai pembuktian, nilai historis, dan nilai pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menempatkan penyelenggaraan pemerintahan desa pada prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, pelayanan yang adil, serta hak masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.
Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Desa mewajibkan Kepala Desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketentuan tersebut juga menegaskan kewajiban Kepala Desa untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik dan memberikan informasi kepada masyarakat desa. Sementara itu, Pasal 68 ayat (1) huruf a Undang-Undang Desa memberikan hak kepada masyarakat desa untuk meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan demikian, apabila dokumen register tanah desa, Buku Tanah Kas Desa, atau Buku Tanah di Desa berada dalam penguasaan pemerintah desa, maka dokumen tersebut pada prinsipnya termasuk Informasi Publik Desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pemerintah desa merupakan Badan Publik Desa. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa menegaskan bahwa Badan Publik Desa meliputi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Kerja Sama Antar Desa. Oleh karena itu, setiap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa pada prinsipnya merupakan Informasi Publik Desa, kecuali terdapat bagian tertentu yang secara sah dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Dalam suatu perkara sengketa informasi publik, seorang anak angkat yang sah menurut hukum mengajukan permohonan kepada pemerintah desa agar membuka dan memberikan akses terhadap register tanah desa. Permohonan tersebut diajukan karena anak angkat tersebut mempunyai kepentingan hukum untuk mengetahui, menelusuri, dan membuktikan hubungan hukum atas tanah yang berkaitan dengan orang tua angkatnya.
Permohonan tersebut bukanlah permohonan tanpa dasar. Anak angkat yang sah menurut hukum, khususnya apabila pengangkatannya didasarkan pada penetapan atau putusan pengadilan, bukanlah orang asing dalam hubungan hukum keluarga angkatnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pasal 20 PP Nomor 54 Tahun 2007 menegaskan bahwa permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
Dengan adanya penetapan atau putusan pengadilan mengenai pengangkatan anak, maka status anak angkat tersebut mempunyai dasar hukum yang sah. Kedudukan ini penting dalam menilai hubungan hukum antara pemohon dan orang tua angkatnya, terutama apabila informasi yang dimohonkan berkaitan dengan kepentingan keluarga angkat, tanah keluarga, riwayat penguasaan tanah, atau dokumen yang diperlukan untuk membuktikan hubungan hukum tertentu.
Namun demikian, harus ditegaskan secara hati-hati bahwa kedudukan anak angkat dalam hukum waris dapat berbeda menurut sistem hukum yang berlaku, baik hukum adat, hukum Islam, hukum perdata, maupun ketentuan khusus lainnya. Karena itu, dikabulkannya permohonan informasi oleh Komisi Informasi bukanlah putusan mengenai siapa pemilik tanah, siapa ahli waris, atau siapa yang paling berhak atas tanah. Putusan Komisi Informasi hanya menegaskan hak pemohon untuk memperoleh akses terhadap informasi publik yang berada dalam penguasaan badan publik. Sengketa kepemilikan atau keperdataan atas tanah tetap menjadi kewenangan pengadilan atau lembaga pertanahan yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Akan tetapi, ketika pemerintah desa tidak memberikan akses sebagaimana mestinya, pemohon berhak menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi. Langkah ini merupakan jalur hukum yang sah karena Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menyediakan mekanisme permohonan informasi, keberatan kepada atasan PPID, hingga penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan undang-undang, berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, memperoleh salinan informasi publik, dan menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan. Pemohon juga berhak mengajukan permintaan informasi disertai alasan permintaan serta berhak mengajukan gugatan apabila mengalami hambatan atau kegagalan dalam memperoleh informasi.
Sebaliknya, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib mencantumkan sumber dari mana informasi tersebut diperoleh, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi. Dengan demikian, hak memperoleh informasi selalu berjalan bersama kewajiban menggunakan informasi secara sah dan bertanggung jawab.
Setelah memeriksa kedudukan hukum pemohon, sifat informasi yang dimohonkan, penguasaan dokumen oleh badan publik, serta kewajiban badan publik untuk membuka informasi, Komisi Informasi Publik akhirnya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Putusan tersebut memiliki arti penting, bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga bagi masyarakat desa pada umumnya. Putusan ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada slogan transparansi, tetapi harus diwujudkan dalam pelayanan konkret, termasuk dalam membuka akses terhadap dokumen administrasi pertanahan desa bagi pihak yang berkepentingan secara hukum.
Pertama, register tanah desa merupakan informasi publik sepanjang berada dalam penguasaan badan publik.
Pemerintah desa merupakan Badan Publik Desa. Oleh karena itu, setiap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa pada prinsipnya merupakan Informasi Publik Desa. Termasuk di dalamnya adalah dokumen administrasi umum desa yang berkaitan dengan tanah, seperti Buku Tanah Kas Desa dan Buku Tanah di Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menganut prinsip bahwa setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, sedangkan Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Prinsip ini kemudian diperkuat dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang mewajibkan Pemerintah Desa membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan demikian, pemerintah desa tidak dapat menutup akses terhadap register tanah secara sewenang-wenang. Apabila dokumen tersebut ada, dikuasai, disimpan, atau pernah dibuat oleh pemerintah desa, maka pemerintah desa berkewajiban memberikan jawaban yang jelas kepada pemohon. Jawaban tersebut dapat berupa pemberian informasi, pemberian salinan, pemeriksaan dokumen di tempat, atau penjelasan tertulis apabila terdapat bagian tertentu yang dikecualikan menurut hukum.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon, selain informasi yang dikecualikan. Badan publik juga wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.
Kedua, keterbukaan register tanah adalah bagian dari perlindungan hak atas tanah.
Sengketa tanah sering kali bermula dari ketertutupan data. Banyak perkara tanah terjadi karena riwayat penguasaan tidak jelas, dokumen lama tidak dibuka, arsip desa tidak tertata, register tanah dikuasai secara sepihak, atau masyarakat tidak diberikan akses untuk mengetahui asal-usul tanah yang berkaitan dengan keluarganya.
Padahal, dalam hukum pertanahan, riwayat tanah mempunyai arti penting. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menegaskan pentingnya pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan fungsi sosial hak atas tanah. Pasal 19 UUPA memerintahkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk menjamin kepastian hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah kemudian menegaskan bahwa pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak. Dalam konteks ini, dokumen administrasi desa memang bukan pengganti sertipikat tanah, tetapi dapat menjadi data pendukung, petunjuk awal, atau bagian dari rangkaian pembuktian mengenai sejarah penguasaan dan peralihan tanah.
Riwayat tanah dapat menunjukkan siapa yang pertama kali menguasai tanah, bagaimana tanah tersebut beralih, siapa yang pernah menggarap, siapa yang tercatat dalam administrasi desa, apakah tanah tersebut pernah dijual, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan kepada pihak lain. Karena itu, pembukaan register tanah desa bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya mencari kebenaran, melindungi hak keperdataan warga, mencegah manipulasi data, dan memperkuat kepastian hukum dalam masyarakat.
Ketiga, anak angkat yang sah menurut hukum memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan informasi.
Dalam perkara ini, pemohon adalah anak angkat yang sah menurut hukum. Kedudukan ini penting karena menunjukkan bahwa pemohon bukan pihak yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan objek informasi. Anak angkat yang sah memiliki hubungan hukum dengan keluarga angkatnya, terutama apabila pengangkatan anak tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan penetapan atau putusan pengadilan.
Kedudukan sebagai anak angkat yang sah memperkuat alasan permohonan informasi, khususnya apabila informasi yang dimohonkan berkaitan dengan orang tua angkat, harta keluarga, tanah keluarga, atau dokumen yang diperlukan untuk membuktikan hubungan hukum tertentu.
Namun, penting pula ditegaskan bahwa dalam rezim keterbukaan informasi publik, hak untuk meminta informasi publik pada dasarnya tidak hanya diberikan kepada ahli waris atau keluarga. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan hak kepada setiap pemohon informasi publik yang memenuhi ketentuan sebagai pemohon. Hubungan hukum keluarga, status sebagai anak angkat yang sah, atau adanya kepentingan terhadap tanah tidak selalu menjadi syarat mutlak untuk meminta informasi publik, tetapi dalam perkara pertanahan hal tersebut memperkuat urgensi, relevansi, dan kepentingan hukum pemohon.
Dengan demikian, pemerintah desa tidak boleh serta-merta menolak permohonan hanya karena pemohon adalah anak angkat. Sepanjang status anak angkat tersebut sah menurut hukum dan informasi yang dimohonkan berkaitan dengan kepentingan hukum orang tua angkat atau keluarga angkatnya, maka kedudukan pemohon harus dihormati.
Keempat, informasi pertanahan di desa tidak dapat dinyatakan tertutup secara mutlak.
Hukum keterbukaan informasi publik mengenal prinsip bahwa setiap informasi publik pada dasarnya terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas. Pemerintah desa tidak boleh menganggap seluruh register tanah sebagai dokumen rahasia.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memang mengatur kategori informasi yang dikecualikan, antara lain informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual, rahasia usaha, keamanan negara, penegakan hukum, serta informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi. Dalam konteks register tanah desa, kemungkinan adanya data pribadi pihak lain harus diperhatikan, termasuk sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Namun, perlindungan terhadap data pribadi tidak boleh dipakai secara berlebihan untuk menutup seluruh dokumen. Apabila dalam register tanah terdapat data tertentu yang menyangkut hak pribadi pihak lain, pemerintah desa tetap dapat melakukan perlindungan secara proporsional. Misalnya, bagian tertentu yang benar-benar bersifat pribadi dapat dikaburkan atau dihitamkan, sedangkan bagian yang berkaitan dengan riwayat tanah, alas hak, catatan administrasi, dan kepentingan hukum pemohon tetap dapat diberikan sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Prinsip ini sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, yang mengharuskan PPID Desa melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan informasi tertentu dikecualikan, menyertakan alasan tertulis secara jelas dan tegas apabila menolak permohonan, serta menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan beserta alasannya. Dengan kata lain, apabila terdapat informasi yang dikecualikan, yang ditutup hanyalah bagian yang dikecualikan, bukan seluruh dokumen.
Kelima, pemerintah desa wajib memiliki tata kelola informasi dan arsip yang baik.
Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa pemerintah desa wajib menata administrasi dan arsipnya dengan baik. Buku tanah, register desa, surat-surat keterangan tanah, dan dokumen pendukung lainnya harus disimpan, dikelola, dan disediakan secara tertib.
Kewajiban ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menempatkan arsip sebagai rekaman kegiatan atau peristiwa yang harus dikelola untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, serta berguna untuk kepentingan negara, pemerintahan, dan hak-hak keperdataan masyarakat.
Dalam konteks pemerintahan desa, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 mewajibkan PPID Desa bertanggung jawab dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa juga wajib mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa.
Pemerintah desa tidak cukup hanya menyelenggarakan pemerintahan secara rutin. Pemerintah desa wajib membangun budaya administrasi yang transparan, akuntabel, tertib arsip, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen desa adalah memori administrasi pemerintahan desa. Apabila dokumen tersebut hilang, ditutup, dimanipulasi, atau tidak dikelola dengan baik, maka masyarakat akan kesulitan membuktikan hak-haknya.
Dalam konteks ini, keterbukaan informasi tidak dapat dipisahkan dari tertib administrasi desa. Pemerintah desa yang tertib administrasi akan lebih mudah memberikan pelayanan informasi. Sebaliknya, desa yang tidak tertib arsip akan rentan menimbulkan konflik, kecurigaan, maladministrasi, dan sengketa hukum.
Keenam, Komisi Informasi Publik adalah jalur hukum yang sah ketika permohonan informasi ditolak atau diabaikan.
Masyarakat tidak boleh pasrah apabila permohonan informasi kepada pemerintah desa tidak dijawab, ditolak tanpa alasan, dikenakan biaya tidak wajar, dijawab tidak sebagaimana yang diminta, atau tidak dipenuhi. Hukum menyediakan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 mengatur bahwa penyelesaian sengketa Informasi Publik Desa diajukan kepada Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Apabila Komisi Informasi Kabupaten/Kota belum terbentuk, maka sengketa diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi. Apabila Komisi Informasi Provinsi belum terbentuk, maka diajukan kepada Komisi Informasi Pusat. Penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Dalam perkara ini, dikabulkannya permohonan anak angkat yang sah untuk seluruhnya membuktikan bahwa jalur Komisi Informasi dapat menjadi instrumen hukum yang efektif bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak atas informasi.
Ketujuh, putusan ini memperkuat posisi masyarakat dalam sengketa pertanahan.
Banyak masyarakat lemah dalam sengketa tanah bukan karena tidak memiliki hak, tetapi karena tidak memiliki akses terhadap dokumen. Mereka tidak mengetahui catatan lama desa, tidak mengetahui riwayat tanah, tidak memegang salinan alas hak, atau tidak mengetahui apakah pernah ada peralihan hak tertentu.
Keterbukaan register tanah dapat menjadi pintu masuk untuk menyusun bukti, menelusuri fakta, dan memperjelas posisi hukum para pihak. Dalam perkara perdata, pidana, administrasi pertanahan, maupun sengketa keluarga, dokumen desa sering kali menjadi salah satu alat penting untuk membuktikan kebenaran.
Dalam perkara perdata, dokumen administrasi desa dapat menjadi bagian dari alat bukti surat atau permulaan bukti tertulis yang membantu hakim menilai hubungan hukum para pihak. Dalam perkara pidana, dokumen desa dapat membantu menelusuri ada atau tidaknya dugaan pemalsuan, penyerobotan, penggelapan, atau penggunaan dokumen palsu. Dalam administrasi pertanahan, dokumen desa dapat menjadi bahan klarifikasi riwayat tanah dalam proses pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan. Dalam sengketa keluarga, dokumen desa dapat membantu menelusuri hubungan hukum keluarga terhadap objek tanah tertentu.
Karena itu, pembukaan register tanah tidak boleh dipandang sebagai ancaman bagi pemerintah desa. Justru sebaliknya, keterbukaan register tanah merupakan bentuk perlindungan bagi pemerintah desa agar tidak dituduh menyembunyikan informasi, berpihak kepada pihak tertentu, atau membiarkan konflik berkembang tanpa kepastian.
Kedelapan, keterbukaan informasi harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab.
Meskipun informasi publik pada asasnya terbuka, pemohon juga wajib menggunakan informasi secara sah dan bertanggung jawab. Informasi yang diperoleh tidak boleh digunakan untuk memfitnah, mengancam, memalsukan dokumen, menyerobot tanah, menyebarkan data pribadi secara tidak sah, atau merugikan pihak lain secara melawan hukum.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan pengguna informasi publik menggunakan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum. Selain itu, apabila informasi yang diperoleh mengandung data pribadi, penggunaannya juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Keterbukaan informasi adalah sarana untuk mencari kebenaran, bukan alat untuk menciptakan konflik baru. Oleh karena itu, setelah register tanah dibuka, informasi tersebut sebaiknya digunakan untuk kepentingan hukum yang sah, seperti penyelesaian keluarga, mediasi, permohonan administrasi pertanahan, gugatan perdata, pembelaan hukum, laporan kepada instansi berwenang apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, atau penyelesaian sengketa secara damai.
Makna hukum putusan
Putusan Komisi Informasi Publik yang mengabulkan seluruh permohonan anak angkat yang sah menurut hukum tersebut mengandung beberapa makna penting.
Pertama, pemerintah desa adalah badan publik yang wajib tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik. Pemerintah desa tidak boleh menempatkan diri seolah-olah berada di luar rezim Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedua, register tanah desa, Buku Tanah di Desa, Buku Tanah Kas Desa, dan dokumen administrasi pertanahan desa pada prinsipnya bukan dokumen tertutup secara mutlak. Sepanjang dokumen tersebut berada dalam penguasaan pemerintah desa dan tidak seluruhnya termasuk informasi yang dikecualikan, maka dokumen tersebut wajib dibuka sesuai mekanisme hukum.
Ketiga, anak angkat yang sah menurut hukum dapat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan informasi apabila informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan hukum orang tua angkat atau keluarga angkatnya. Status anak angkat tidak boleh dijadikan alasan otomatis untuk menolak permohonan informasi.
Kelima, apabila terdapat bagian dokumen yang bersifat pribadi atau dikecualikan, maka yang dapat ditutup hanyalah bagian tersebut, sedangkan informasi lain yang bersifat terbuka tetap harus diberikan. Prinsip pengaburan atau penghitaman sebagian dokumen harus diterapkan secara proporsional.
Keenam, Komisi Informasi Publik merupakan forum hukum yang dapat digunakan masyarakat untuk melawan ketertutupan informasi yang tidak berdasar. Melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi, Komisi Informasi dapat memutus apakah informasi harus diberikan atau dapat ditolak berdasarkan alasan hukum yang sah.
Ketujuh, putusan Komisi Informasi tidak serta-merta menentukan siapa pemilik tanah atau siapa ahli waris yang sah. Putusan tersebut berfungsi membuka akses informasi, sedangkan sengketa kepemilikan tanah tetap harus diselesaikan melalui mekanisme perdata, pidana, administrasi pertanahan, atau forum hukum lain yang berwenang.
Pesan hukumnya
Apabila seseorang memiliki kepentingan hukum terhadap suatu informasi, khususnya informasi pertanahan di desa, maka ia berhak mengajukan permohonan informasi kepada pemerintah desa. Pemerintah desa wajib menanggapi permohonan tersebut secara tertulis, jelas, dan sesuai hukum.
Apabila permohonan ditolak, diabaikan, tidak dijawab, dijawab tidak sebagaimana yang diminta, dikenakan biaya tidak wajar, atau informasi diberikan melewati batas waktu, maka pemohon berhak menempuh mekanisme keberatan dan mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Khusus dalam perkara anak angkat, pemerintah desa tidak boleh menganggap anak angkat yang sah menurut hukum sebagai orang asing. Sepanjang terdapat hubungan hukum dan kepentingan yang jelas dengan orang tua angkat atau keluarga angkatnya, maka permohonan informasi tersebut harus diperiksa secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum.
Pemerintah desa juga wajib mengingat bahwa pelayanan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan sesuai standar pelayanan.
Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan pemerintah desa dalam menerima, memproses, menjawab, atau menolak permohonan informasi merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang harus tunduk pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Pencerahan hukumnya
Pemerintah desa tidak boleh menutup akses informasi pertanahan secara sewenang-wenang. Register tanah, Buku Tanah di Desa, Buku Tanah Kas Desa, dan dokumen administrasi pertanahan desa adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anak angkat yang sah menurut hukum pun berhak memperjuangkan akses terhadap dokumen register tanah apabila dokumen tersebut berkaitan dengan kepentingan hukum orang tua angkat atau keluarganya. Status anak angkat yang sah berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan memberikan dasar hubungan hukum keluarga yang tidak boleh diabaikan oleh pemerintah desa.
Dikabulkannya permohonan tersebut oleh Komisi Informasi Publik merupakan penegasan bahwa keterbukaan informasi adalah jalan menuju kepastian hukum, perlindungan hak keluarga, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, tertib administrasi desa, dan pencarian keadilan.
Keterbukaan register tanah bukan sekadar soal melihat arsip desa. Lebih dari itu, keterbukaan register tanah adalah bagian dari perjuangan mencari kebenaran, melindungi hak atas tanah, menjaga martabat keluarga, mencegah manipulasi dokumen, dan memastikan negara benar-benar hadir melayani warga negara secara adil.
Dengan demikian, apabila pemerintah desa menguasai dokumen register tanah atau dokumen administrasi pertanahan lainnya, maka pemerintah desa wajib membuka akses sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Desa, Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Permendagri tentang Administrasi Pemerintahan Desa, serta ketentuan hukum lain yang relevan. Penutupan informasi hanya dapat dilakukan secara terbatas, proporsional, tertulis, dan berdasarkan alasan hukum yang sah.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini