5 Tanda Bansos Akan Dihapus dari Penerima, Ini Penyebabnya
ferri amiril June 23, 2026 01:04 PM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penerima Bantuan Sosial (Bansos) di tanah air kini tengah bersiap menerima jadwal penyaluran tahap berikutnya.

Ya, dikabarkan sebelumnya deretan bansos yang didominasi jenis bantuan regional per Juli 2026 akan diperpanjang, sebagai persiapan penyaluran episode selanjutnya yakni tahap III (3).

Tahun 2026 sendiri memang telah dijadwalkan penyaluran sejumlah bansos yang akan diterima masyarakat, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), dan bansos besar 10 Kg.

Untuk bansos beras 10 kg tidak disalurkan sepanjang tahun, tetapi hanya empat bulan saja, termasuk bulan Juli nanti.

Namun demikian, 2026 juga menjadi waktu terbaru bagi Pemerintah untuk memperbaharui sistem penerima bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal ini mengakibatkan berpotensi tidak lagi menerima bansos pada tahap penyaluran berikutnya, termasuk untuk periode Juli 2026 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan pemutakhiran data penerima untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. 

Baca juga: Bansos PKH Juni 2026 Masih Belum Cair ke Rekening? Cek Yuk Jadwal Resminya Langsung dari Pemerintah

Proses evaluasi dilakukan secara berkala dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan berbagai indikator kesejahteraan. 

Akibatnya, ada sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan status penerima bansos dihentikan.

Ciri para penerima bansos yang dihapus permanen tersebut, perlu diketahui para penerima bansos agar nantinya, bisa meminimalisir kemungkinan tidak mendapatkan bansos per Juli 2026 nanti.

Terdapat beberapa ciri khusus yang dilekatkan pada KPM yang dihapus permanen, diantaranya:

  • Meninggal Dunia

Bantuan sosial yang terdaftar atas nama penerima akan otomatis dihentikan setelah data kependudukan diperbarui. Bantuan tersebut juga tidak dapat dialihkan kepada ahli waris, kecuali terdapat kebijakan dan mekanisme penggantian penerima yang ditetapkan pemerintah.

  • Filterisasi Menerangkan Graduasi/ Mampu Secara Ekonomi

Dalam Program Keluarga Harapan (PKH), graduasi dilakukan terhadap keluarga yang dinilai sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan.

  • Hasil Filterisasi dan Perubahan Status dari Hasil Basis Data Pemerintah

KPM yang sebelumnya masuk kelompok masyarakat miskin atau rentan dapat dikeluarkan dari daftar penerima apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan kondisi ekonominya meningkat. Namun masyarakat tetap dapat mengajukan usulan atau sanggahan apabila merasa data yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  • Tidak Lagi Memiliki Syarat Penerima

Misalnya, anak yang sebelumnya menjadi komponen penerima telah lulus dari jenjang pendidikan tertentu atau tidak lagi memenuhi kategori yang ditetapkan dalam program.

  • Anggota Keluarga Ada yang Berstatus Aparatur Negara

Pemerintah secara berkala melakukan pencocokan data untuk memastikan bansos tidak diterima oleh kelompok yang dianggap sudah memiliki kemampuan ekonomi memadai. Pasalnya KPM terdapat anggota keluarga yang berstatus aparatur negara atau memiliki pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.

Baca juga: Minyak 2 Liter Dihapus dari Bansos Beras 10 Kg per Juli 2026, Ini Alasan dan Cara Cek Namanya

Bagi KPM yang merasa masih memenuhi syarat namun tidak lagi menerima bantuan, pemerintah membuka ruang untuk melakukan pengecekan data dan mengajukan usulan atau sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial maupun pemerintah daerah. 

Pemutakhiran data penerima bansos dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. 

Dengan proses tersebut, pemerintah berharap distribusi bantuan menjadi lebih efektif dan berkeadilan.

Hal ini bertujuan untuk menekankan pentingnya penggunaan bantuan sesuai peruntukannya. 

Bansos diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar keluarga penerima. 

Oleh karena itu, masyarakat diminta menjaga data pribadi dan memanfaatkan bantuan secara bijak.

Daftar Bansos Juni 2026

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin. Program ini diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Bansos akan diberikan dalam keluarga yang terdapat ibu hamil, balita, anak sekolah, disabilitas berat, dan lansia. Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori anggota keluarga:

Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT atau sering disebut Program Kartu Sembako. 

Program bansos ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp 200.000 per bulan.

Pada tahun 2026 terdapat perubahan aturan untuk penerima BPNT. 

Hanya masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan. 

Sebelumnya, desil 5 masuk kriteria penerima. Namun, untuk tahun ini tidak lagi.

Untuk bansos PKH dan BPNT pencairannya dilakukan empat tahap dalam satu tahun atau per tiga bulan sekali. 

Adapun rincian jadwalnya sebagai berikut:

Tahap 1: Januari, Maret, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program PIP merupakan bantuan uang dari pemerintah kepada anak sekolah. 

Anak anak sekolah yang diberikan juga berdasarkan beberapa kriteria, tidak semuanya mendapatkan bantuan PIP.

Tujuannya sangat spesifik, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

Bantuan pendidikan ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah.

Pemerintah telah melakukan penyesuaian nominal bantuan, terutama untuk jenjang pendidikan menengah. 

Hal ini guna menyesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan. 

Dana PIP diberikan setahun sekali dengan rincian:

SD/Sederajat: Rp 450.000 per tahun.
SMP/Sederajat: Rp 750.000 per tahun.
SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp 1.800.000 per tahun (sesuai penyesuaian terbaru).

Dana ini disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi seperti BRI (untuk SD/SMP) dan BNI (untuk SMA/SMK).

4. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang harus membayar iuran setiap bulan, peserta PBI-JK adalah masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya sebesar Rp42.000 per orang per bulan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

PBI-JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. 

Penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS tanpa perlu membayar iuran bulanan.

5. Bansos Beras 10 Kg

Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan pangan beras di tahun 2026 sebanyak 720.000 ton. 

Pada tahun sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan 365,5 ribu ton untuk alokasi Oktober dan November 2025.

Bansos beras 10 kilogram hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu. 

Untuk tahun 2026, bansos beras tidak disalurkan sepanjang tahun tetapi hanya empat bulan termasuk Juli 2026.

Jadwal pencairannya tidak bisa diketahui secara pasti karena pemerintah tidak menetapkan tanggal resmi.

Baca juga: Cara Ambil Bansos Pekan 4 Sebelum Tahap II Tutup di 30 Juni 2026, Lengkap Daftar yang Diperpanjang

Cara cek penerima BPNT Juni 2026 lewat HP 

Pengecekan status penerima BPNT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi maupun website resmi Kemensos. 

1. Cek BPNT melalui Aplikasi Cek Bansos 

Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store 
Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos" 
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Klik "Cari Data". 
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, jenis bantuan yang diterima, kategori desil, hingga status pencairan terbaru. 

2. Cara cek penerima BPNT via cekbansos kemensos go id 

Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan nomor NIK sesuai KTP 
Ketik kode captcha yang muncul di layar
Klik tombol "Cari Data". 
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bansos, termasuk BPNT dan perkembangan pencairannya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.