2024 hingga 2025, Bea Cukai Pantoloan Lakukan 113 Penindakan Barang Ilegal di Sulteng dan Sulbar
Regina Goldie June 23, 2026 01:07 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Pantoloan mencatat telah melakukan sebanyak 113 kali penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Tengah dan sebagian Sulawesi Barat sepanjang periode 2024 hingga 2025.

Ratusan penindakan tersebut menyasar berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, terutama peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dan penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress).

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, mengatakan penindakan dilakukan di sejumlah daerah yang masuk dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Pantoloan, yakni Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Buol, dan Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Menurutnya, keberhasilan mengungkap ratusan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi yang dibangun bersama aparat penegak hukum dan berbagai pihak lainnya.

“Penindakan atas barang-barang tersebut tidak lepas dari keberhasilan atas kerja sama yang dibangun oleh KPPBC TMP C Pantoloan dengan TNI, Polri, maupun Kejaksaan Negeri dalam rangka mengamankan masyarakat dari bahayanya penyelundupan barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat,” ujar Wing, di Kota Palu, Selasa (23/6/2026).

Baca juga: Sembilan Fraksi DPRD Donggala Setujui Pembahasan Lanjutan Pertanggungjawaban APBD 2025

Selain dukungan aparat penegak hukum, Bea Cukai Pantoloan juga mengapresiasi peran perusahaan jasa titipan (PJT) dan masyarakat yang turut memberikan informasi terkait dugaan peredaran barang ilegal.

“Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan berbagai informasi sangat berperan vital dalam setiap proses penindakan,” katanya.

Dari total 113 penindakan tersebut, sebanyak delapan kasus diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium, yakni penyelesaian melalui pengenaan sanksi administrasi tanpa proses penyidikan pidana. Nilai sanksi administrasi yang berhasil dipungut mencapai Rp1.771.417.000.

Sementara itu, hasil penindakan sepanjang 2025 juga mengantarkan Bea Cukai Pantoloan pada pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan RI.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 4.634.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp7.300.284.060 dan total kerugian negara sebesar Rp4.484.509.000. Selain itu, terdapat 275 ball pakaian bekas hasil penyelundupan impor dengan nilai mencapai Rp550 juta.

Baca juga: Hingga Juni 2026, Bea Cukai Pantoloan Sita 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Pantoloan dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan.

Wing berharap sinergi lintas instansi yang selama ini terjalin dapat terus diperkuat guna menekan peredaran barang ilegal di Sulawesi Tengah dan sebagian Sulawesi Barat.

“Melalui kegiatan hari ini, kami berharap sinergi antara aparat penegak hukum, instansi, badan, dan lembaga di Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian Sulawesi Barat dapat berlangsung berkesinambungan, saling menguatkan dan dapat berkolaborasi dengan baik,” tuturnya.

Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan maupun keamanan masyarakat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.