Antisipasi Inflasi, Biak Numfor Rombak Standar Harga Belanja
Marius Frisson Yewun June 23, 2026 01:12 PM

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua terus melakukan penyesuaian terhadap Standar Satuan Harga (SSH) sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan pemerintah daerah. 

SSH merupakan standar harga barang dan jasa yang digunakan oleh seluruh organisasi perangkat daerah dalam menyusun kebutuhan anggaran setiap tahun.

Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, S.Sos,. M.Si, mengatakan penyesuaian SSH perlu dilakukan secara berkala mengingat perkembangan ekonomi yang terus berubah, baik di tingkat global, nasional, regional bahkan di tingkat daerah. 

Baca juga: Mantan Kepala Dinas di Keerom Jadi Tersangka, Janjikan Proyek Fiktif Rp 158 Juta, Korban Kena Tipu

Perubahan tersebut berdampak pada harga barang dan jasa yang menjadi komponen dalam penyusunan anggaran pemerintah.

Menurut Gunadi, review SSH Tahun 2026 perlu dilakukan untuk memastikan standar harga yang digunakan tetap relevan, wajar, dan sesuai dengan kondisi terkini. 

“Perkembangan ekonomi saat ini sangat dinamis, ada harga yang naik dan ada yang turun. Karena itu standar satuan harga yang digunakan dalam perencanaan dan penganggaran juga harus disesuaikan secara wajar,” ujar Gunadi saat ditemui media, Selasa (22/6/2026)

Gunadi menjelaskan, dalam proses review tersebut terdapat sejumlah usulan yang disampaikan perangkat daerah, termasuk terkait komponen perjalanan dinas yang belum tercantum dalam SSH. Seluruh masukan kemudian dibahas dan dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Rombak Pejabat Wilayah Demi Pulihkan Integritas

Ia menegaskan bahwa penyusunan SSH tetap berpedoman pada regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Presiden (Perpres) 72 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, tidak semua komponen dapat diubah oleh pemerintah daerah.

“Ada standar biaya yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan tidak bisa dirubah oleh daerah. Tetapi ada juga komponen yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan riil di lapangan,” kata Gunadi

Selain melakukan review, kata Gunadi, pihaknya juga terus memberikan sosialisasi kepada perangkat daerah mengenai penerapan SSH dalam proses perencanaan dan penganggaran. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh perangkat daerah memahami penggunaan SSH secara tepat dan seragam.

Baca juga: Keerom Alokasikan Rp14 Miliar Bangun Asrama Pelajar di Tapal Batas

Menurutnya, komponen-komponen dalam SSH digunakan sejak tahap penyusunan rencana kerja dan anggaran. Di lain sisi, perubahan terhadap nominal yang telah diatur dalam Peraturan Presiden tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

Melalui penyesuaian SSH yang berkelanjutan, Gunadi berharap proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan SSH selain berpedoman pada Perpres 72 Tahun 2025, juga berpedoman pada peraturan Bupati Biak Numfor tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2025 tentang perjalanan dinas bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2026. 

Baca juga: Paduan Suara Anak Biak Numfor Unjuk Gigi di Pesparawi Nasional XIV

SSH ini terdiri dari Harga satuan barang, harga satuan jasa, biaya perjalanan dinas, honorarium, biaya sewa, dan biaya pemeliharaan yang disusun dan di review secara berkala agar sesuai dengan perkembangan ekonomi, inflasi, serta kondisi daerah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.