TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi wajib mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Kewajiban tersebut berlaku untuk berbagai jenis pekerjaan konstruksi, mulai dari tenaga ahli hingga pekerja lapangan yang terlibat dalam pembangunan suatu proyek.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Siak, Mahyu Fauzi, mengatakan perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi sangat penting. Pasalnya, sektor tersebut memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi dibandingkan banyak sektor pekerjaan lainnya.
“Setiap proyek jasa konstruksi wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh tenaga kerja yang terlibat mendapatkan perlindungan selama pekerjaan berlangsung. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja yang menghadapi risiko kerja di lapangan,” kata Mahyu Fauzi, Selasa (23/6/2026).
Menurut Mahyu, pekerja jasa konstruksi merupakan pihak yang memberikan layanan pada bidang konsultansi Perencanaan/Pengawasan maupun pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
Mereka mencakup berbagai profesi. Mulai dari insinyur sipil, manajemen konstruksi, pengawas proyek, surveyor, teknisi listrik, mandor, tukang kayu, buruh bangunan, manajer lapangan, hingga tenaga pengawas konstruksi dan penguji material bangunan.
“Jadi bukan hanya pekerja bangunan yang berada di lapangan. Tenaga ahli, konsultan, pengawas, hingga tenaga teknis yang terlibat dalam proyek konstruksi juga termasuk dalam kategori pekerja jasa konstruksi yang berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca juga: Rumah di Langsat Permai Siak Ludes Terbakar Saat Pemilik Berada di Bengkalis
Fauzi menuturkan, kepatuhan dalam mendaftarkan pekerja konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan penting untuk diterapkan pada seluruh proyek pembangunan. Salah satu contoh yang diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan adalah proyek pembangunan Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura yang langsung mendaftarkan seluruh pekerja konstruksinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak pekerjaan dimulai.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen pelaksana proyek dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Para pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman karena telah memiliki jaminan perlindungan apabila terjadi risiko kerja.
“Ini menjadi contoh yang baik bagi proyek-proyek konstruksi lainnya baik Proyek Kontruksi swasta maupun Proyek Kontruksi di lingkungan Pemerintahan karena seluruh pekerja mendapatkan perlindungan selama masa pekerjaan berlangsung,” kata Fauzi.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja jasa konstruksi memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program JKK memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.
Selain itu, tersedia santunan apabila pekerja mengalami cacat tetap maupun meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan antara lain santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala kepada keluarga yang ditinggalkan.
Fauzi menjelaskan, pendaftaran peserta jasa konstruksi dapat dilakukan oleh penyedia jasa atau pelaksana proyek melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun secara daring melalui sistem e-Jakon BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk melakukan pendaftaran, penyedia jasa konstruksi harus menyiapkan sejumlah dokumen, seperti kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK), data jumlah tenaga kerja yang terlibat, jenis pekerjaan, serta data nilai kontrak atau upah yang menjadi dasar perhitungan iuran.
“Pendaftaran bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui aplikasi e-Jakon. Setelah data proyek dan tenaga kerja dimasukkan, peserta akan memperoleh kode pembayaran iuran dan setelah pembayaran dilakukan akan diterbitkan sertifikat kepesertaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, besaran iuran program jasa konstruksi relatif terjangkau dibandingkan manfaat perlindungan yang diperoleh pekerja. Karena itu, seluruh penyedia jasa konstruksi diharapkan mematuhi kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ada pekerja yang menjalankan pekerjaan berisiko tanpa perlindungan.
“Kami mengajak seluruh pelaku jasa konstruksi untuk patuh terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat bekerja lebih tenang karena risiko kerja yang mungkin terjadi sudah mendapatkan jaminan perlindungan,” tutup Fauzi.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)