Menurut Kapolri, kewenangan terkait status penahanan kedua tersangka saat ini sudah tidak lagi berada di tangan Polri.
Hal itu menyusul telah dilaksanakannya pelimpahan tahap dua perkara kepada pihak kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat menghadiri puncak bakti kesehatan yang digelar di lingkungan Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Kapolri menjelaskan, Polri telah menuntaskan seluruh kewajiban yang menjadi bagian dari proses penyidikan, termasuk menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada jaksa penuntut umum.
"Yang jelas dari kami, Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua, di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan penanganan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," kata Listyo Sigit.
Ia menegaskan, setelah proses pelimpahan tahap dua dilakukan, maka seluruh proses hukum berikutnya berada dalam kewenangan institusi kejaksaan.
Karena itu, apabila muncul pertanyaan mengenai kemungkinan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dr Tifa, menurut Kapolri hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada pihak kejaksaan yang kini menangani perkara tersebut.
"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai. Untuk penangguhan penahanan, saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Ini mungkin lebih tepat nanti ditanyakan ke sana," ujar Kapolri.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan batas kewenangan antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam proses penegakan hukum.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua, tanggung jawab penanganan perkara beralih dari penyidik kepada kejaksaan hingga memasuki proses persidangan.
Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sendiri mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan polemik lama mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta terkait isu tersebut.
Dengan pelimpahan tahap dua yang telah dilakukan, proses hukum terhadap keduanya kini memasuki babak baru di bawah penanganan kejaksaan, termasuk terkait keputusan mengenai status penahanan maupun langkah hukum lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.