Belanja Pegawai APBD Barito Utara 2026 Capai 23 Persen, Di Bawah Batas Ideal Pemerintah
harsanto June 23, 2026 02:40 PM

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total belanja APBD. Berapa porsi belanja pegawai Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah?

Data Kementerian Keuangan dilansir Selasa (23/6/2026) menyatakan, pagu belanja pegawai di APBD 2026 Barito Utara Rp 803,87 miliar atau setara 23 persen dari total belanja Rp3.470,96 miliar.

Barito Utara memiliki pagu pendapatan asli daerah (PAD) 2026 sebesar Rp 170,54 miliar. 

Sehingga PAD lebih kecil dari belanja daerah.

Kita bandingkan dengan belanja pegawai Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Belanja pegawai APBD 2026 Kota Batam sebesar Rp 1.852,13 miliar atau 43 persen dari total belanja Rp 4.299,92 miliar.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan itu adalah hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memuat ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen.

Daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak aturan baru diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, ketentuan itu seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.

"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan. Awalnya kami mengusulkan agar batas 30 persen dapat dinaikkan menjadi 40 persen atau disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Namun, Menteri Keuangan mengusulkan opsi lain, yakni tetap mempertahankan batas 30 persen, tetapi masa transisi pelaksanaannya diperpanjang," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, perpanjangan masa transisi tersebut akan diakomodasi melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027 sehingga daerah memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian fiskal.

"Perpanjangan ini tidak melalui revisi Undang-Undang HKPD, melainkan akan dimasukkan dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027. Dengan demikian, daerah masih memiliki waktu tambahan untuk melakukan penyesuaian," ucapnya. 

Tito berharap langkah ini dapat memberikan ketenangan bagi kepala daerah maupun ASN di daerah, karena pemerintah pusat tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja atau pengurangan pegawai.

Keputusan memperpanjang masa transisi diambil setelah pemerintah menemukan masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

Berdasarkan hasil pemetaan Kemendagri, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen dari total pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen APBD.

Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Daftar APBD 2026 Barito Utara

  Akun Anggaran/Pagu Realisasi persen
  Pendapatan Daerah 3.295,41 M 900,54 M 27.33
  PAD 170,54 M 41,94 M 24.59
  Pajak Daerah 50,09 M 18,77 M 37.47
  Retribusi Daerah 84,30 M 8,34 M 9.90
  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 4,69 M 0,00 M 0.00
  Lain-Lain PAD yang Sah 31,46 M 14,83 M 47.13
  TKDD 2.974,37 M 858,36 M 28.86
  Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 2.974,37 M 858,36 M 28.86
  Pendapatan Lainnya 150,50 M 0,23 M 0.16
  Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 0,00 M 0,23 M 0
  Pendapatan Transfer Antar Daerah 150,50 M 0,00 M 0.00
  Belanja Daerah 3.470,96 M 677,93 M 19.53
  Belanja Pegawai 803,87 M 278,55 M 34.65
  Belanja Pegawai 803,87 M 278,55 M 34.65
  Belanja Barang dan Jasa 713,08 M 110,32 M 15.47
  Belanja Barang dan Jasa 713,08 M 110,32 M 15.47
  Belanja Modal 1.480,45 M 170,48 M 11.52
  Belanja Modal 1.480,45 M 170,48 M 11.52
  Belanja Lainnya 473,56 M 118,57 M 25.04
  Belanja Bagi Hasil 6,35 M 0,00 M 0.00
  Belanja Bantuan Keuangan 344,62 M 92,19 M 26.75
  Belanja Hibah 106,93 M 24,39 M 22.81
  Belanja Bantuan Sosial 6,50 M 1,99 M 30.61
  Belanja Tidak Terduga 9,15 M 0,00 M 0.00
  Pembiayaan Daerah 0,00 M 0,00 M 0
  Penerimaan Pembiayaan Daerah 310,96 M 0,00 M 0.00
  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 310,96 M 0,00 M 0.00
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.