TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Validitas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kerap kali memicu persoalan di daerah, tak terkecuali di Kota Yogyakarta.
Bagaimana tidak, hingga kini tercatat masih banyak warga yang secara riil membutuhkan bantuan, justru tidak terakomodir lantaran terbentur pembagian desil dari pemerintah pusat.
Merespons sengkarut data kemiskinan tersebut, jajaran legislator dari Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyambangi Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta, Senin (21/6/2026).
Dalam pertemuan lintas instansi untuk mencari jalan keluar atas dinamika kewilayahan terkait DTSEN itu, para anggota dewan ditemui langsung oleh Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono.
Agus Jabo pun mengungkapkan, bahwa pembagian desil memang dapat disesuaikan agar selaras dengan kondisi riil perekonomian di tiap-tiap daerah.
Mengingat DTSEN saat ini masih berada dalam masa transisi, daerah diberikan ruang tersendiri untuk membuat payung hukum yang bersifat lokal.
"Memang kemudian ada dua konsep, satu yang pusat, satu yang disesuaikan dengan tingkat sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Dan itu bisa menggunakan payung hukum atau peraturan daerah, karena DTSEN ini masih dalam transisi," ujarnya.
Dijelaskan, selama proses verifikasi nasional berjalan, Kemensos mendorong pemerintah daerah untuk bergerak cepat menyusun peraturan kepala daerah.
Aturan tersebut, nantinya bakal mengatur kriteria penerima manfaat secara lebih spesifik dan kontekstual sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
"Kami sarankan untuk (membahasnya) bersama dengan teman-teman BPS (Badan Pusat Statistik) dan Dinas Sosial dalam penyusunan peraturan tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, membeberkan, persoalan data ini berdampak langsung pada penyaluran program, salah satunya Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) yang dianggarkan melalui APBD Kota Yogyakarta.
Baca juga: Pemkab Kulon Progo Buka Bursa Kerja selama 2 Hari, Hadirkan 26 Perusahaan dan 2.055 Lowongan Kerja
Saat ini, regulasi JPD wajib mengacu pada DTSEN, di mana bantuan hanya menyasar masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 5, sehingga memicu ketimpangan baru.
"Komisi D bersepakat untuk kemudian mengadakan konsultasi ke kementerian supaya mendapatkan penjelasan, informasi yang valid. Jadi, nanti bisa kita aplikasikan di lapangan ketika menghadapi berbagai persoalan yang ada," paparnya.
"Sekarang di lapangan masih sering dijumpai kasus, warga yang sangat membutuhkan bantuan pendidikan, tetapi data mereka tercatat di atas desil 5. Akibatnya, mereka tereliminasi dari sistem sebagai penerima JPD," imbuh Kuncoro.
Senada, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menggarisbawahi pentingnya mengetahui batas kewenangan pemerintah daerah dalam menelurkan kebijakan.
Pasalnya, aduan dan masukan dari warga masyarakat Kota Yogyakarta yang merasa berhak namun tidak terdata, dewasa ini terus mengalir ke dewan.
Dari hasil konsultasi ini, kata Darini, ada angin segar bagi warga yang datanya belum sesuai, karena Pemerintah Kota Yogyakarta diketahui bisa melakukan mekanisme pengusulan ulang.
Sebagai informasi, dalam audiensi ke Kemensos tersebut, turut hadir Wakil Ketua Komisi D Yogo Prasetyo Pri Hutomo, Sekretaris Sholihul Hadi, beserta jajaran anggota lainnya.
"Nanti Dinas Sosial akan melakukan verifikasi faktual, sebelum hasilnya dikirimkan kembali ke pemerintah pusat. Proses pemutakhiran data diperkirakan memakan waktu sekitar tiga bulan," ucapnya. (aka)