Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Sumatera-NTB, Bareskrim Polri Sita 1.245 kg Sabu
Irwan Wahyu Kintoko June 23, 2026 03:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatera menuju Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Dalam operasi yang berlangsung di Lampung, Lombok, dan Sumatera Utara, polisi menangkap empat tersangka, yakni Yulio Rifki (29), Hendry Prayogi (33), Romatua Harahap alias Rei (32), dan Yusnirwin (57).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, polisi menyita 1.245 kilogram sabu dari tangan para tersangka.

Kasus ini terungkap saat tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 7 Juni 2026.

Baca juga: Home Industri Tembakau Sintetis Dibongkar di Jakarta Timur dan Tangsel, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Dalam kegiatan tersebut, polisi mencurigai speaker aktif yang dibawa Yulio Rifki karena memiliki bobot tidak wajar.

Setelah diperiksa, ditemukan dua paket sabu seberat bruto 412 gram yang disembunyikan dalam speaker. 

"Kami mengembangkan untuk pemeriksaan lanjutan dan menemukan satu paket sabu seberat 213 gram yang disembunyikan dalam laptop," kata Eko Hadi Santoso, Selasa (23/6/2026).

Polisi kemudian melakukan controlled delivery ke Lombok untuk mengidentifikasi penerima barang haram tersebut. 

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkoba, Sita 3,2 Kg Sabu dan 5.529 Etomidate

Dari hasil pemantauan dan interogasi, petugas menangkap Hendry Prayogi di Lombok Tengah pada 12 Juni 2026 sebagai penerima sekaligus pengendali pengiriman di wilayah tersebut.

Hasil penangkapan itu, masih ada tiga paket sabu lain yang tertinggal di dalam bus.

"Kami berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin, memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan tiga paket sabu seberat bruto 620 gram yang disembunyikan di bawah jok kursi serta plafon kamar mandi bus," ucap Eko.

Baca juga: Diduga Pakai Sabu, 3 Pria Ditangkap Petugas Patroli Gabungan di Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara

Dari keterangan para tersangka, mereka dikendalikan seorang pemasok Romatua Harahap alias Rei yang ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada 19 Juni 2026.

Tersangka Yusnirwin diketahui berperan sebagai bandar wilayah sekaligus penghubung jaringan.

Polisi juga mengidentifikasi Armin Siregar alias Tumbing sebagai sumber pasokan narkotika, namun yang bersangkutan masih dalam pengejaran. (m26)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.