Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemasangan rambu larangan parkir di Kecamatan Luwuk dan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah belum efektif.
Pantauan TribunPalu.com Selasa (23/6/2026), kendaraan masih parkir di Jl Jenderal Ahmad Yani, terutama depan Pelabuhan Rakyat.
Di ruas ini, parkiran di badan jalan sampai area pertokoan mendekati pos Satuan Lalulintas Polres Banggai.
Pemandangan serupa juga terlihat di Jl Urip Sumoharjo, Kelurahan Karaton, Luwuk.
Kendaraan parkir di kiri dan kanan jalan depan Coffe Shop Cabin dan Bank Syariah Indonesia Cabang Luwuk.
Bergerak ke Di Jl Dr Moh Hatta, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, mobil masih parkir di badan jalan.
Baca juga: KPU dan Kejari Palu Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Zona Integritas
Rambu di Jl Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Alfamidi Super lebih tertib.
Sebab, toko ritel modern ini menyediakan lahan parkir luas.
Kendaraan juga terlihat tak lagi terparkir di Jl Urip Semoharjo, Karaton setelah rambu larangan parkir dipasang.
Di titik ini, Dinas Perhubungan menempatkan di depan Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan eks Kantor Dinas Sosial (Dinsos).
Meski masih dilanggar, Dishub dan kepolisian belum bertindak untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. (*)