Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kejari Jaksel Ungkap Alasan Penangguhan
Pipit Maulidya June 23, 2026 05:04 PM

 

SURYA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Langkah ini diambil setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) menelaah berbagai pertimbangan yang diajukan oleh keluarga serta tim kuasa hukum kedua tersangka.

Dua Alasan Utama Penangguhan Penahanan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengungkapkan bahwa keberadaan penjamin dari pihak keluarga menjadi faktor kunci dalam keputusan ini.

Keluarga menyatakan kesediaan mereka untuk memikul tanggung jawab jika tersangka tidak memenuhi kewajiban selama proses hukum.

“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/6/2026).

Selain jaminan keluarga, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif. Mereka telah membuat surat pernyataan resmi untuk mematuhi aturan hukum dan menjaga ketertiban.

“Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” papar Marcelo.

Baca juga: Rekam Jejak Marcelo Bellah Kajari Jaksel yang Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa

Takbir di Kejari Jaksel

Kebebasan sementara ini disambut antusias oleh para pendukung yang telah berkumpul sejak pagi.

Pantauan di lokasi menunjukkan momen emosional saat Roy Suryo, yang mengenakan batik kuning hitam, keluar dari gedung dan langsung dipeluk oleh para kerabatnya.

Kondisi serupa dialami Dokter Tifa.

Wanita berhijab hitam tersebut tampak terharu saat menerima dukungan dari massa yang didominasi kaum ibu-ibu.

Di tengah kerumunan, terdengar teriakan takbir sebagai bentuk syukur atas penangguhan tersebut.

Sambil bergandengan tangan di hadapan media, Roy dan Tifa secara kompak menyerukan pekik kemerdekaan.

"Allahuakbar, Allahuakbar, merdeka," ucap Roy Suryo dan Dokter Tifa singkat.

Kritik dari Peradi Bersatu

Namun, keputusan ini tidak lepas dari kritik. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan konsistensi kejaksaan dalam menangani kasus yang dinilainya sudah memiliki alat bukti yang cukup.

"Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini," ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Ade bahkan menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.

"Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti," tegasnya.

Persidangan Akan Digelar di PN Jakarta Timur

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berlanjut ke meja hijau. Berdasarkan instruksi Mahkamah Agung, persidangan perkara ini nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ungkap Marcelo Bellah.

Pihak kejaksaan saat ini tengah merampungkan berkas dakwaan agar persidangan dapat segera dimulai, mengingat kasus ini menjadi perhatian besar publik.

Pasal yang Menjerat Tersangka

Terkait konstruksi hukumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik serta manipulasi data elektronik.

"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," terang Kombes Budi.

Sebagai informasi tambahan, beberapa tersangka lain dalam klaster yang berbeda, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah dibebaskan dari status tersangka setelah menempuh jalur Restorative Justice dan mendapatkan maaf dari Joko Widodo.

Namun, bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa, proses hukum tetap berjalan menuju persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.