Fariz RM Laporkan Penyanyi Syahravi Terkait Hak Cipta Lagu 'Di Antara Kata'
Dwi Rizki June 23, 2026 05:33 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026) didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Faris RM datang ke Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), guna menindaklanjuti laporan polisinya dua tahun lalu.

Deolipa Yumara mengatakan kalau Fariz melaporkan penyanyi Syahravi ke Polda Metro Jaya, pada 7 Juli 2023 atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta pada lagu 'Diantara Kata'. Lagu tersebut dibuat oleh Fariz di tahun 1981.

"Bang Fariz melaporkan Syahravi. Jadi lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya selama ini," kata Deolipa Yumara.

"Jadi kami kesini dipanggil penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini. Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik," tambahnya.

"Penyanyi ini saya kenal dekat, sangat kenal lah," timpal Fariz RM.

Baca juga: Jeritan Pengusaha Bekasi-Karawang: Listrik Byarpet, Omzet Ratusan Juta Ambyar!

Fariz mengatakan kalau lagu 'Diantara Kata' yang diproduksi ulang Syahravi, sampai detik ini masih berada di platform digital.

"Tapi sampai saya laporkan, karena sampai sekarang hitungan royalti mechanical rights-nya tidak saya dapatkan," ucap Fariz.

Pelantun 'Barcelona' itu menceritakan bahwa kala itu, Syahravi mendatanginya untuk meminta izin untuk membawakan ulang lagu 'Diantara Kata'.

Syahravi datang tidak dengan tangan kosong. Pria berusia 67 tahun itu menyebut penyanyi muda ini datang sudah membawa hasil rekaman lagu 'Diantara Kata' versi arransemennya.

"Waktu itu saya izinkan dia pakai lagu saya, tapi harus sesuai proses sistem royalti yang sudah ada di Indonesia. Tapi ternyata tidak dilaksanakan," jelasnya.

"Bahkan dia sudah menyanyikan lagu ciptaan saya di konsernya sampai manggung di Java Jaz, itu juga tanpa izin saya," sambungnya. 

Fariz RM menyebut sebelum melaporkan Syahravi ke polisi, ia sudah melayangkan tiga kali somasi. Bahkan, Fariz Rustam Munaf sudah mengirimkan surat yang ia buat pribadi kepada Syahravi.

"Padahal sudah saya tunggu selama satu tahun lamanya apakah ada itikad baik dia ke saya untuk mediasi atau tidak. Dia sudah tau melanggar tapi gak nunjukkin perbuatan baik lah," ujar Fariz RM.

"Karena tidak digubris ya saya laporkan dia ke polisi," sambungnya. (Ari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.