Grid.ID - Fariz RM diam-diam melaporkan seorang musisi bernama Syahravi. Laporan tersebut dilayangkan Fariz RM pada tahun lalu.
Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026). Kedatangannya yaitu untuk berkoordinasi terkait laporannya terhadap Syahravi.
“Mau koordinasi dengan penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
terkait dengan laporan Bang Fariz RM yang sudah hampir setahun ya. Ini mengenai hak cipta,” ujar Deolipa Yumara ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (22/6/2026).
Saat ini laporan Fariz RM yang dilayangkan pada 7 Juli 2025 terus berproses di Polda Metro Jaya. Fariz RM pun kini memenuhi panggilan penyidik.
“Sudah dibikin LP (Laporan Polisi) dan ini berproses, makanya ini koordinasi karena ada panggilan dari penyidik untuk koordinasi kelanjutan dari perkara ini,” ujarnya.
“Jadi ini ada perkara yang sudah lama sebenarnya yang tidak kita sampaikan kepada publik, tapi karena ini teman-teman media ada, jadi kita sampaikan kepada publik. Jadi terkait laporan yang dilayangkan oleh Bang Fariz RM ya, terkait LP-nya. Ada LP-ny,”
terangnya.
Fariz RM mengungkapkan kronologi dari dugaan pelanggaran hak cipta itu. Menurut Fariz RM, lagunya yang berjudul ‘Di Antara Kata’ diproduksi ulang oleh Syahravi dan dibawakan di acara musik.
“Jadi kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya 'Di Antara Kata', yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical, hak karya cipta mechanical, mechanical rights tepatnya. Tidak ada mechanical rights-nya,” terang Fariz RM.
"Kemudian juga dipentaskan juga tanpa izin legal sekali lagi. Dasarnya adalah tidak ada mechanical rights. Jadi artinya diproduksi, diterbitkan sebagai single di platform digital dan segala macam bentuknya, diedarkan tanpa izin,” tutupnya.
Lagu berjudul ‘Di Antara Kata’ dirilis Fariz RM pada 1981. Lagu tersebut termasuk dalam album Panggung Perak.