TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan dirinya merasa dizalimi dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Nadiem juga menyebut perkara yang menjeratnya membuat dirinya sedih.
"Setiap kali saya mengulang lagi fakta-fakta persidangan. Setiap kali saya kembali kepada tumpukan bukti yang membuktikan niat baik. Saya selalu sedih, bahwa kasus ini begitu terang benderang," ucap Nadiem kepada awak media setelah membacakan dupliknya di persidangan Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, tidak perlu pakar hukum untuk bisa mengerti betapa janggalnya kasus yang menjeratnya.
"Penghematan dijadikan kerugian, niat baik dijadikan niat jahat. Semuanya dibalikkan, transparansi mengumumkan pelaporan kekayaan dijadikan senjata hukum. Saya nggak punya kata-kata untuk menjelaskan kasus ini, kata paling sopan yang bisa saya gunakan adalah melampaui batas," jelas Nadiem.
Baca juga: Jelang Sidang Duplik Nadiem Makarim, Para Pendukung Kompak Kenakan Pakaian Putih
Ia menegaskan kasusnya tersebut merupakan penzaliman untuknya dan sudah melampaui batas etika dan moralitas.
"Saya kaget, saya sedih. Tapi saya punya harapan besar dan harapan besar saya adalah kepada masyarakat. Karena tanpa masyarakat, tanpa dukungan yang saya dapatkan ini semua akan senyap. Saya akan hanya menjadi satu berkas," ucapnya.
Nadiem berharap majelis hakim dapat menggunakan hati nurani saat memutuskan perkaranya tersebut.
Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook, Terdakwa Nadiem Makarim Dijadwalkan Sampaikan Duplik Selasa 23 Juni 2026
"Saya harap sekali ada titik terang, saya harap sekali bahwa hakim bisa mendengarkan hati nurani mereka," ucapnya.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara dalam perkara proyek pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud.
Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, Terdakwa Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia. Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.