2 Jam Berdiri Sampaikan Duplik, Nadiem Ungkit Mandat Jokowi dan Chat 'Replace Human'
Acos Abdul Qodir June 23, 2026 05:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan pembelaan terakhir atau duplik dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Pantauan Tribunnews di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, bangku pengunjung tampak penuh sesak sejak pukul 10.00 WIB.

Puluhan pendukung Nadiem hadir kompak mengenakan kemeja berwarna putih. Di antara kerumunan tersebut, terlihat aktris senior Christine Hakim hingga praktisi hukum papan atas OC Kaligis yang hadir memberikan dukungan moral.

Nadiem yang mengenakan pakaian rapi, memilih untuk tetap berdiri di depan majelis hakim selama dua jam penuh, terhitung sejak sidang dibuka pukul 11.00 WIB hingga berakhir dengan renungan mendalam pada pukul 13.00 WIB.

Klarifikasi Chat WhatsApp 'Replace Human'

Dalam dupliknya, Nadiem secara langsung menjawab tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai barang bukti pesan WhatsApp miliknya yang berbunyi "replace humans with software" (gantikan manusia dengan perangkat lunak).

Jaksa mendakwa Nadiem menerima suap sebesar Rp 809,59 miliar atas konflik kepentingan tersebut yang dinilai merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun.

Namun, di hadapan hakim, Nadiem tegas menyatakan kejaksaan telah salah mengartikan komitmen efisiensinya.

"Yang dituduh kejaksaan sebagai niat jahat, justru adalah berbagai upaya solusi untuk memecahkan permasalahan birokrasi yang dihadapi setiap kementerian di Indonesia. Justru chat itu membuktikan komitmen saya untuk perubahan yang nyata dan sistemik," ujar Nadiem dari podium ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa otomatisasi tugas rutin ditujukan untuk memangkas anggaran yang tidak efisien sekaligus menutup celah korupsi di internal kementerian.

Frasa "Find internal change agents" dan "bring in fresh blood from outside" yang disita jaksa diartikan murni sebagai langkah mengombinasikan aparatur sipil negara (ASN) terbaik dengan talenta luar demi inovasi birokrasi yang gesit.

"Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya termasuk digitalisasi pendidikan adalah arahan dari Presiden," tegas Nadiem.

Baca juga: Sidang Duplik, Nadiem akan Sampaikan Kronologi Lengkap Kasus Chromebook dari Awal Jabat Mendikbud

Mandat Digitalisasi dari Presiden Jokowi

Nadiem menekankan bahwa proyek modernisasi dan pengadaan perangkat digital di sekolah-sekolah bukan merupakan agenda pribadinya untuk memperkaya diri atau korporasi terafiliasi, melainkan penugasan langsung dari kepala negara saat ia ditunjuk masuk ke dalam kabinet.

Ia menghitung, dengan skala sistem pendidikan Indonesia yang mencakup 50 juta murid, 3 juta guru, dan 200.000 sekolah, transformasi tanpa bantuan teknologi mutakhir seperti Chromebook akan memakan waktu hingga tiga dekade.

Kubu Nadiem menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap sebuah kebijakan negara yang esensinya justru berhasil menghemat anggaran.

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.

Tuntutan berat yang dinilai kubu Nadiem melebihi ancaman pidana teroris ini diajukan jaksa karena perbuatannya dianggap menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional.

Dalam rangkaian sidang sebelumnya saat membacakan pleidoi, Nadiem sempat merefleksikan bahwa jika ada kesalahan selama ia menjabat, hal itu murni bersifat sosial dan politik—bukan tindak pidana korupsi.

Ia mengakui pendekatannya yang terlalu fokus pada hasil (result-oriented) seperti di dunia bisnis membuatnya kurang "sowan" ke tokoh-tokoh politik sehingga dinilai angkuh oleh sebagian pihak.

Baca juga: Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kembali Panggil Model Sekaligus Eks Staf Ahli Tersangka Heri Gunawan

Ditutup dengan Renungan untuk Hakim

Tepat saat jam dinding ruang sidang menunjukkan pukul 13.00 WIB, Nadiem mengakhiri pembelaannya dengan suara bergetar.

Ia meminta majelis hakim menggunakan hati nurani dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum demi masa depan penegakan hukum di Indonesia.

"Bertahun-tahun setelah perkara ini usai, barangkali akan tiba saatnya Majelis duduk bersama anak atau cucu, dan mereka menanyakan tentang perkara ini. Semoga Majelis mendengarkan suara hati nurani Majelis sendiri dan masyarakat," tutup Nadiem.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.