Pelaksanaan Digitalisasi Bansos di Denpasar Diarahkan Mandiri, Dinsos: Buka Aplikasi Ada Scan Wajah
Ngurah Adi Kusuma June 23, 2026 05:38 PM

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah uji coba penerapan aplikasi bansos digital di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, kini Dinas Sosial Kota Denpasar masih melakukan verifikasi kembali.

Hal ini dikarenakan ada beberapa warga yang diujicoba tersebut, muncul status berpotensi tidak layak.

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa kendala yang dihadapi petugas.

Selain aplikasi yang kadang masih error, juga beberapa warga yang masih perlu pendampingan dari agen karena belum bisa menggunakan aplikasi.

Baca juga: Info Lokasi Nobar Piala Dunia 2026: Portugal vs Uzbekistan di Bali United Cafe, Begini Syaratnya

Apalagi dalam pelaksanaan pengecekan status, harus dilakukan scan wajah, dan agen harus mendampingi.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, I Gusti Ketut Sudiatmika mengungkapkan untuk pendampingan, agen harus bertemu warga minimal tiga kali.

Pertama melakukan input data awal, setelah hasil keluar membantu membuka hasil untuk mengetahui layak atau tidak layak, selanjutnya melakukan sanggahan jika tidak layak.

"Dan sulit juga menyesuaikan jadwal masyarakat dengan agen. Apalagi saat ini banyak yang masih di kampung karena hari raya," ungkapnya, Selasa, 23 Juni 2026.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengarahkan untuk melakukan digitalisasi mandiri.

"Rencananya kami akan mengumpulkan mereka, arahkan ke mandiri dengan mengajari caranya,”

“Sehingga masyarakat bisa melakukannya di rumah. Apalagi sebagian besar sudah memiliki ponsel pintar," paparnya.

Baca juga: Sannipata Waisak 2570 BE/2026 Jadi Momentum Merajut Kebersamaan dan Menebarkan Kedamaian

Ia juga mengungkapkan, pengisian tak harus dilakukan oleh orang tua, melainkan anaknya yang bisa mengoperasikan ponsel pintar juga bisa.

Sehingga agen akan fokus bertugas untuk membantu warga yang memang benar-benar tak memiliki ponsel pintar. 

Pihaknya menambahkan, jika dari hasil input di aplikasi, warga dinyatakan layak, maka mereka hanya perlu memasukkan nomor rekening.

Jika berpotensi tidak layak, mereka memiliki kesempatan untuk menyanggah dengan memberikan data pendukung.

Dari 21 warga yang diuji coba di Kelurahan Peguyangan, 50 persennya telah berstatus berpotensi layak.

Sementara sisanya, ada yang masih melakukan penyanggahan, dan ada juga yang belum dilakukan pengecekan karena warga tersebut masih ada kesibukan.

Baca juga: Bawaslu Dorong Pengawasan Berkelanjutan untuk Perkuat Kepercayaan Publik atas Hasil Pemilu

"Sudah 50 persen berpotensi layak, yang lainnya, ada yang kami hubungi masih bekerja, ada masih di kampung," paparnya.

Sebenarnya di wilayah ini terdapat 155 orang yang masuk Desil 1 sampai 5.

Namun dalam proses uji coba dipilih 21 orang.

Untuk bisa melakukan uji coba ini, warga wajib telah melakukan aktivasi IKD.

Dengan aktivasi IKD ini, juga akan memudahkan Dinsos dalam melakukan penanganan sosial seperti masalah keterlantaran sosial.

Selain itu, dengan IKD ini, masyarakat juga tak bisa berbohong terkait kepemilikan aset.

Untuk diketahui, dari 43 desa/kelurahan di Denpasar ada sebanyak 38.437 penduduk yang masuk desil 1 sampai 5.

Sementara untuk jumlah agen sebanyak 85 orang. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.