SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka menyerahkan secara langsung sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Bangka, Selasa (23/6). Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalitas aset daerah, yang sedang digalakkan pemerintah setempat.
Kepala BPN Bangka, Handry Uswander Hamidsya Putra menjelaskan, penyerahan ini merupakan bagian dari upaya sertifikasi aset milik pemerintah daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat atas penggunaan lahan maupun bangunan yang dimiliki. "Sertifikat aset kita serahkan langsung ke Bupati Bangka, Fery Insani. Ada 18 sertifikat aset Pemkab yang kami serahkan," kata Handry Uswander Hamidsya Putra.
Selain membahas aset milik Pemkab, pihak BPN juga menyinggung terkait tindak lanjut mengenai status aset PT Timah yang berada di wilayah Kabupaten Bangka. Saat ini, proses masih dalam tahap penjadwalan. "Kami menunggu saja terkait dengan aset PT Timah, yang ada di wilayah Kabupaten Bangka dan itu tadi lagi dijadwalkan," ujarnya.
Bupati Bangka, Fery Insani menyebutkan, terdapat dua klasifikasi aset milik pemerintah daerah, yakni aset yang memiliki hak pakai dan aset yang memiliki hak pengelolaan. Untuk aset dengan hak pengelolaan, prosesnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2016, serta aturan tahun 2004.
"Pemerintah daerah harus memiliki tanah yang sah, dan aset-aset Pemkab harus disertifikasi. Prosesnya memang pelan-pelan karena harus melalui tahapan-tahapan yang benar dan teknis," kata Fery Insani.
Ia menegaskan, pihaknya tengah fokus mencari solusi teknis agar seluruh aset Pemkab Bangka dapat memiliki legalitas yang jelas, termasuk melalui sertifikasi. Apalagi, penyelesaian masalah aset ini merupakan agenda berkelanjutan yang melibatkan koordinasi lintas sektoral.
"Masalah aset ini panjang sekali, sudah dimulai dari tahun 1991. Ada beberapa solusi yang saya tawarkan dan tadi juga sudah dibahas dalam rapat koordinasi," ujarnya.
Meskipun proses legalitas ini cukup kompleks dan memakan waktu, Fery Insani meminta semua pihak untuk bersabar. Menurutnya, koordinasi yang intensif diperlukan agar setiap aset daerah, termasuk 80 sertifikat yang sedang diurus dapat tersertifikasi dengan benar sesuai aturan hukum yang berlaku. (v1)