- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mempertanyakan dasar penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Peradi Bersatu diketahui merupakan salah satu pihak pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang turut menyeret Roy Suryo sebagai tersangka.
Ade menilai kejaksaan seharusnya memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan itu menyangkut kredibilitas dan integritas penegakan hukum di Indonesia.
“Apa dasar ditangguhkannya? Untuk itu kami meminta kepada kejaksaan untuk memberikan keterangan jelas apa alasan ditangguhkan. Ini harus dipertanggungjawabkan karena hari ini kita membuktikan integritas, tetapi kredibilitas hukum hancur secara politik praktis,” ujar Ade di kawasan Matraman, Senin.
Ade menambahkan, keputusan penangguhan penahanan tersebut diduga diambil dalam waktu yang sangat cepat.
Menurutnya, hal itu memunculkan pertanyaan di publik mengenai adanya faktor tertentu di balik proses hukum yang berjalan.
Ia bahkan menduga adanya keterlibatan pihak yang disebutnya sebagai “orang kuat” dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Namun demikian, Ade enggan mengungkapkan secara detail identitas sosok yang dimaksud.
“Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan, ya, orang kuat itu. Kami tahu, tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini,” katanya.
Ade menyebut pihaknya memilih menahan diri dan tidak membuka seluruh informasi yang mereka ketahui kepada publik. Ia berharap penjelasan terkait hal tersebut dapat disampaikan oleh pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat.
“Yang penting biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri siapa orang itu agar kita semua relawan bisa berbesar hati menerima,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menilai penegakan hukum saat ini telah kehilangan wibawa setelah kejaksaan menyetujui penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, kondisi itu mencerminkan lemahnya supremasi hukum di Indonesia.
“Berarti bersatu hari ini karena hukum telah tumpul. Karena bangsa ini mau menegakkan supremasi hukum, tetapi hukum itu sudah tumpul, maka saya rasa sayap-sayap penegakan hukum itu telah tercabut dan tidak mampu terbang lagi ke langit,” tuturnya.
Peradi Bersatu, kata Ade, akan terus mengawal proses hukum dalam perkara tersebut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. (*)