MENDO BARAT, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengamankan dua pria asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial NA (38) dan NV (38), Sabtu (20/6) malam. Keduanya diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi ke wilayah Kabupaten Bangka, tepatnya di Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengungkapkan operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. "Kami langsung melakukan penyelidikan, setelah menerima informasi tersebut dan hasilnya, dua tersangka berhasil kami amankan saat berada di lokasi," kata Budi Prasetyo, Senin (22/6) malam.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi berwarna putih dengan berat bruto 4,72 gram yang disembunyikan dalam plastik klip. Selain ekstasi, polisi juga menyita ponsel dan sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai alat operasional.
"NA dan NV terancam jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak Polres Bangka menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba," tegasnya.
Budi Prasetyo mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Terutama, apabila menemukan atau melihat hal-hal yang mencurigakan segera laporkan polisi. "Dengan adanya kerja sama dan informasi dari masyarakat, kami bisa memberantas dan memerangi narkoba. Maka dari itu, kami minta seluruh masyatakat untuk proaktif dalam memberikan informasi," jelasnya. (v1)