Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono
TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menahan rapor maupun ijazah siswa dengan alasan apapun.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya keluhan dari orang tua siswa SD Negeri 157 Dusun Bukit Gadis, Desa Taba Lubuk Puding, Kecamatan Air Periukan yang mengaku anaknya tidak menerima rapor dan ijazah karena belum menyetorkan sejumlah uang kepada oknum guru yang juga merupakan wali kelas.
Kepala Dikbud Seluma Munarwan Safu'i melalui Kasi Sekolah Dasar (SD), Sigit Budianto, mengatakan rapor dan ijazah merupakan hak siswa yang wajib diberikan oleh sekolah.
Dikbud Seluma telah menindaklanjuti laporan yang diterima terkait permasalahan di SDN 157 tersebut.
Setelah dilakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak sekolah, rapor dan ijazah siswa yang bersangkutan telah diserahkan.
Sigit menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, persoalan yang terjadi lebih disebabkan adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Baca juga: Dikbud Seluma Siapkan Sekolah Laboratorium Pancasila untuk Cegah Bullying dan Pernikahan Dini
"Masalah itu sudah selesai. Rapor dan ijazah siswa sudah diberikan. Bahkan pihak sekolah telah mengantarkan langsung dokumen tersebut ke rumah siswa yang bersangkutan," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan agar tidak mengulangi kejadian serupa.
Tidak boleh ada sekolah maupun oknum guru yang menjadikan rapor dan ijazah sebagai alat untuk menagih pembayaran atau kewajiban tertentu kepada siswa maupun orang tua.
"Kami mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menahan rapor maupun ijazah siswa dengan alasan apa pun, terlebih karena persoalan uang. Hak siswa harus tetap diberikan," tegasnya.
Seluruh satuan pendidikan menjalankan aturan yang berlaku terkait penyelenggaraan pendidikan dasar yang mengedepankan prinsip pelayanan kepada peserta didik.
Pemerintah telah berkomitmen memberikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi, sehingga setiap siswa berhak memperoleh dokumen pendidikan yang menjadi haknya.
"Pendidikan harus dapat diakses oleh seluruh anak tanpa perbedaan. Jangan sampai ada anak yang terhambat melanjutkan pendidikan hanya karena rapor atau ijazahnya tidak diberikan," sampai Sigit.