TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi YTR (29), wanita korban penyekapan kekasihnya di Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan dalam waktu dekat akan segera menemui pihak keluarga korban untuk memastikan bentuk perlindungan selama jalannya proses hukum.
Secara umum LPSK menyatakan dapat memberikan bantuan medis, pendampingan hukum selama memberi keterangan, pendampingan psikologi, hingga fasilitasi restitusi.
"Pemenuhan hak berbasis UU Nomor 3 Tahun 2026 (Pelindungan Saksi dan Korban) itu ada berkaitan dengan medis, psikologis, kemudian juga psikososial," kata Suparyati, Selasa (23/6/2026).
Pendampingan psikologi ini penting karena dalam banyak kasus korban tindak pidana penganiayaan berat mengalami trauma, hal serupa juga dapat dialami pihak keluarga korban.
Terlebih dalam kasus YTR, korban disekap selama tiga tahun dan dianiaya hingga kedua matanya buta, enam gigi depan rontok, bibir terluka, dan luka-luka lain pada sekujur tubuh.
Sehingga di samping pemulihan fisik yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), LPSK dapat menyiapkan pendampingan psikologi untuk pemulihan trauma dialami.
"Kami melihat pada kasus ini dibutuhkan sekali intervensi negara, dalam hal ini adalah LPSK memberikan perlindungan kepada korban, saksi, dan juga anggota keluarganya," ujarnya.
Suparyati menuturkan LPSK juga dapat memfasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi bagi korban, ganti rugi ini yang nantinya dibebankan kepada pelaku melalui proses pengadilan.
Dalam hal ini LPSK menyatakan dapat melakukan penghitungan restitusi setelah korban atau pihak keluarga mengajukan permohonan restitusi, dan pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Sehingga diharapkan jajaran Polda Jawa Barat dapat segera meringkus kekasih korban yakni pria berinisial TH, agar dapat diproses hukum dan memberikan keadilan kepada YTR.
"Restitusi bisa, tetapi catatannya kami masih mencatat kalau tersangka juga masih DPO. Sehingga nanti restitusi bisa diajukan jika memang sudah ada penetapan tersangka," tuturnya.
Sebelumnya YTR yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak tahun 2023 silam ditemukan mengenaskan dengan luka-luka di sekujur tubuh setelah pihak keluarga menerima pesan misterius.
Kala itu pihak keluarga menerima pesan dari seseorang yang menyebut bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
YTR sebelumnya terakhir terlihat pada 2023 ketika berkenalan dengan pria berinisial TH, setelah beberapa waktu YTR dan TH menjalin asmara korban tak lagi terlihat dan putus komunikasi.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Bojonegoro: Pemotor Tewas Diseruduk Truk, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban
Baca juga: Banyak Benalu hingga Menjuntai Rendah, Kabel Semrawut di Kalideres Kontras Dekat Perumahan Elit
Baca juga: Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Papua 2026: Total Hadiah Dana Pembangunan Capai Miliaran Rupiah