Sampaikan Pembelaan, Terdakwa Mantan Manager Bank BUMN di Tabalong Minta Vonis Bebas
Irfani Rahman June 23, 2026 07:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Small Business Manager (SBM) satu bank BUMN di Tanjung Kalsel , Syarifuddin Buny  kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut, terdakwa Buny minta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaannya tersebut ia ungkapkan saat menyampaikan pembelaan secara pribadi, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Cahyoni Reza Adrianto, Selasa (23/6/2026).

"Saya mohon yang mulai bisa mempertimbangkan nasibnya secara adil. Mohon agar majelis hakim membebaskan saya dari perkara ini," katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa, agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dengqm menerima seluruh dalil pembelaan.

Satu diantara dalil pembelaan terdakwa yaitu agar majelis hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.

Baca juga: Jaksa Tahan Mantan Bendahara Desa Lok Bangkai HSU, Korupsi  Pengelolaan Anggaran Desa

Baca juga: BREAKING NEWS- Heboh Perempuan Terluka Parah di Komplek Kijang Mas Tanahlaut, Alami Luka di Wajah

"Karena kami melihat dakwaan JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejari Tabalong, Satrio Alvian Santoso menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dakwaan subsider.

Selain pidana badan, penuntut umum juga menuntut denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan penjara.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 95 juta, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Selesai mendengarkan pembelaan pihak terdakwa, majelis hakim mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.