Teach You a Lesson: Benarkah Sekolah Kita Butuh 'Pahlawan'?
Abdul Azis Alimuddin June 23, 2026 07:06 PM

Oleh: Edil Wijaya Nur
Wakil Ketua MGBK SMA/MA Kota Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah serial Netflix asal Korea Selatan, Teach You a Lesson, tiba-tiba ramai diperbincangkan warganet kita.

 Premisnyasederhana namun memantik diskusi: negara membentuk badan bernama Educational Rights Protection Bureau (ERPB) ataudalam terjemahan subtitle disebut sebagai BPHP, berisi orang-orang dewasa terlatih militer yang diberi wewenang resmi turunke sekolah untuk—secara harfiah—menghajar para perundung, menertibkan murid yang kelewat batas, dan meluruskan orang tua yang menekan guru. Penonton bersorak.

Yang menarik bukan dramanya, melainkan gemuruh persetujuan di kolom komentar. Banyak yang menulis, "Indonesia butuh lembaga seperti ini." Maka pertanyaan yang layak kita ambil serius: benarkah kita membutuhkan ERPB versi Indonesia?

Sebuah fantasi laku keras hanya ketika ia mengisi kekosongan nyata. ERPB digandrungi karena menjawab tiga kegelisahan yang memang hidup di sekolah kita: wibawa guru yang merosot hingga banyak yang kini ragu menegur karena takut viral; tekanan orang tua yang datang bukan untuk berdialog melainkan membela anak secara membabi buta; dan korban perundungan yang tak kunjung terlindungi.

Dalam kasus terburuk akibatnya fatal, seperti yang menimpa seorang siswa SMP di Tangerang Selatan yang meninggal pada November 2025 setelah mengalami kekerasan oleh teman sekelasnya.

Kegelisahan ini bukan sekadar kesan. Data yang dihimpun Goodstats dari KPAI dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat kekerasan di lingkungan pendidikan melonjak dari 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus pada 2024, dengan sekitar sepertiganya berkaitan dengan perundungan.

Di jalur hukum, Pusiknas Bareskrim Polri mencatat korban tindak pidana perlindungan anak menanjak tiga tahun beruntun. Itu pun hanya puncak gunung es. Di sinilah daya pikat ERPB: ia menjanjikan keadilan yang terasa—cepat, tegas, dan tuntas.

Tetapi katarsis bukanlah kebijakan. Justru dramanya menyimpan kebenaran pahit: ketika membela korban terasa seperti dongeng, itu pertanda betapa suramnya realitas pendidikan kita.

Episode kelima serial ini bahkan diangkat dari kisah nyata seorang guru sekolah dasar di Seoul yang mengakhiri hidupnya pada 2023 setelah terus ditekan orang tua murid; ketika ia mengadu, ia malah diminta bersabar.

Kematiannya mengguncang Korea Selatan dan melahirkan undang-undang perlindungan guru.

Bedanya, di dalam drama sang guru sempat diselamatkan; dalamkenyataan, tak ada yang datang.

Indonesia sebenarnya pernah memiliki semacam unit atau timkhusus yang bertugas melakukan pencegahan dan penanganantindak kekerasan di sekolah.

Sistem itu bernama TPPK. MelaluiPermendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, setiap sekolahdiwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan PenangananKekerasan (TPPK) sebagai struktur tetap, mencakup kekerasanfisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga intoleransi.

Di atas kertas, TPPK jauh lebih beradab daripada ERPB—iatidak menghajar siapa pun, melainkan mencegah, menerimalaporan, mendampingi korban, dan menindak dengan prosedur. Masalahnya, di banyak sekolah TPPK hanya hidup di dalamSurat Keputusan: namanya ada, orangnya ada, tetapi denyutnyatidak terasa. Pencegahan nyaris nol, penanganan sekadarmemadamkan api.

Mengapa begitu? Karena kita meminta orang bekerja seriusuntuk sesuatu yang tidak pernah kita anggap serius. Memangada kabar baik: melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun2025, pemerintah untuk pertama kalinya mengakui TPPK sebagai tugas tambahan yang dihitung dalam beban kerja guru.

Namun besarannya memprihatinkan—anggota hanya dihargaisetara 1 jam tatap muka per minggu, koordinatornya 2 jam, dan ditempatkan di kategori paling bawah, "tugas tambahan lain".

Di juknis yang sama, guru piket juga dihargai 1 jam, padahaltugasnya cukup melaporkan bila ada potensi kekerasan.

Artinya, yang sekadar menunjuk masalah dan yang harusmenyelesaikannya—menerima laporan, mengasesmen, memediasi konflik, mendokumentasikan hingga ranah hukum, sembari menjaga kerahasiaan dan kondisi psikologis korban—dinilai setara. Tidak heran bila yang tumbuh hanyalahformalitas.

Ironisnya, alih-alih dibenahi, TPPK justru dihapus. Belum genapdua bulan setelah jam kerjanya diakui, lewat PermendikdasmenNomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman yang berlaku sejak Januari lalu, PermendikbudristekNomor 46 Tahun 2023 dicabut dan TPPK beserta Satuan Tugasdi daerah dinyatakan tidak berlaku.

Tanggung jawab menjagasekolah yang aman kini diserahkan kepada kepala sekolahbeserta jajarannya—kasus nonpidana ditangani lewat tata tertibdan kode etik, sisanya dirujuk ke Kelompok Kerja di tingkatdaerah.

Maka muncul ironi besar: di saat warganet justrumendambakan pelindung yang lebih kokoh, negara malahmembongkar tim khusus yang sudah ada, lalu menggantinya dengan format yang lebih longgar—tanpa tim independen dan tanpa alur yang tegas. 

Bahkan dahulu kepala sekolah dilarangmenjadi anggota TPPK demi menjaga independensipenanganan; kini ia justru dijadikan penanggung jawab utama, padahal tak jarang akar masalah ada di dalam sekolah itusendiri.

Padahal, jika TPPK dinilai belum efektif, jawabannya adalahmemperkuatnya, bukan meniadakannya: anggota TPPK sebaiknya diberi ekuivalensi setara 6 jam tatap muka per minggudan ketuanya 8 jam, naik tajam dari 1 dan 2 jam yang berlaku, karena demikianlah seharusnya kita menilai bobot dan risikoamanah ini.

Tetapi pengakuan jam yang lebih besar hanya kokohbila ditebus kinerja nyata. Bukti dukung yang selama ini diisisekadar menggugurkan kewajiban—surat keputusan, program kerja, laporan pelaksanaan—harus diubah menjadi rekam jejakyang sungguh-sungguh: pencegahan yang terjadwal, kanalpelaporan anonim yang dijamin ditindaklanjuti, pelatihanberkala, alur penanganan yang transparan, serta pelibatan orang tua sejak awal—bukan saat kasus meledak.

Warganet menyukai ERPB karena ia menghadirkan rasa aman dalam sekejap. Tetapi rasa aman yang sejati tidak lahir dari seseorang berlatih militer yang datang menampar perundung. Ia lahir dari sistem yang hadir lebih dulu, konsisten, dan benar-benar dirasakan.

Kita tidak perlu mengimpor fantasi dari layar kaca; kita sebenarnya sudah memiliki kerangkanya. Alih-alih merobohkannya, semestinya kita memperkuatnya—maka sekolah tak lagi membutuhkan pahlawan bersenjata untuk merasa aman. Itulah pelajaran yang sebenarnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.