BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap honorer Pemko Batam dengan terdakwa Fara Diba Balqis, kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro pada Selasa (23/6/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Monalisa, dengan agenda pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa yang merupakan seorang ibu Bhayangkari dan berstatus tahanan rumah dalam kasus ini.
Dalam persidangan kali ini, jaksa menghadirkan empat saksi, termasuk korban Kevina.
Duduk tanpa pendampingan kuasa hukumnya, terdakwa Fara mengenakan blouse biru dengan rambut terurai saat menjalani persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui adanya kontak fisik dalam insiden yang sempat viral di media sosial itu.
Ia menyebut peristiwa tersebut dipicu emosi.
"Korban posting muka saya terus di media sosial," ujar terdakwa di persidangan.
Di persidangan itu, Fara membantah memiliki niat untuk mempermalukan korban saat mendatangi kantor Pemko Batam.
"Saya mendatangi kantor Pemko tidak ada berniat mempermalukan. Niat saya hanya ingin mengobrol dengan Kevina," katanya.
Ditanya hakim ketua terkait insiden penganiayaan, terdakwa mengakui melakukan sejumlah tindakan fisik terhadap korban.
"Saya menjambak tiga kali, tenaga biasa. Saya juga menendang bagian perut satu kali. Dia juga menampar saya, saya balas, semuanya impas," ungkapnya.
Saat itu terdakwa bersama dengan adik dan rekannya datang ke Pemko Batam untuk menemui korban.
Saat di lokasi, tepatnya di kawasan Alun-alun Engku Putri tak jauh dari kantor Pemko, insiden penganiayaan itu terjadi.
Dalam persidangan itu, terdakwa menyebut pernah ada upaya perdamaian dengan pemberian uang sebesar Rp25 juta, namun tidak berujung kesepakatan.
"Saya menyesal yang mulia. Saya bukan tidak mau minta maaf. Saya minta maaf dan pernah memberikan uang Rp25 juta untuk damai," ujarnya.
Namun uang tersebut dikembalikan lagi oleh korban karena suatu hal.
Kasus ini sebelumnya memiliki latar belakang laporan saling lapor antara kedua pihak.
Terdakwa lebih dulu melaporkan korban pada Mei 2025 atas dugaan penghinaan.
Sementara korban melaporkan dugaan penganiayaan pada September 2025, dan kasusnya kini tengah disidangkan PN Batam.
Dalam prosesnya, sempat muncul kesepakatan damai dengan nilai Rp25 juta yang menjadi bagian dari rencana pencabutan laporan.
Namun kesepakatan tersebut tidak berjalan, karena terdakwa tidak mencabut laporan.
Melihat respons itu, korban juga tidak mencabut laporannya dan uang Rp25 juta yang sempat diberikan akhirnya dikembalikan.
Setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya, yakni sidang tuntutan, yang akan digelar pada Selasa (30/6/2026) mendatang.
Usai sidang, terdakwa dan korban sempat berpapasan di dalam ruang sidang.
Namun, keduanya tidak saling menyapa. Terdakwa bahkan terlihat membuang muka saat melewati korban.
Sementara itu usai sidang, korban, Kevina menyebut tidak ada rencana atau komunikasi sebelum insiden terjadi di tempat kerjanya.
"Tidak ada chat sama sekali, tidak ada rencana apa pun. Tiba-tiba saya dijemput di kantor saat jam kerja," ujar Kevina.
Ia hanya mengikuti hal itu, kemudian menjelaskan kondisi saat kejadian berlangsung.
"Saya kurang tahu berapa kali, saya waktu itu setelah dijambak, saya merasa dipukul. Posisi saya sudah bersimpuh. Saya hanya lihat ke bawah, dan yang saya rasakan banyak pukulan masuk ke badan," kata Kevina.
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Arfandi Ahmad mengakui sempat ada upaya perdamaian lanjutan dalam perkara tersebut melalui pengacara terdakwa.
Namun, proses itu tidak tercapai karena tidak adanya permintaan maaf dari pihak terdakwa.
"Sebenarnya ada upaya perdamaian lagi, tapi dari pihak korban sudah menolak karena tidak ada permintaan maaf dari terdakwa," kata Arfandi.
Ia menjelaskan, terdakwa disebut hanya menawarkan penggantian biaya pengobatan tanpa disertai permintaan maaf secara terbuka.
"Pengganti pengobatan saja, tapi tidak mau minta maaf. Padahal korban menginginkan permintaan maaf secara terbuka karena sudah merasa dipermalukan dan dituduh," ujarnya.
Sementara itu, pihak korban berharap perkara ini dapat diputus oleh majelis hakim secara adil.
"Paling harapan kita ya semoga diberikan hukuman yang seadil-adilnya," tuturnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)